Jumat, 18 April 2014

MAKALAH SUMBER AJARAN ISLAM



BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang Masalah
Pengertian agama islam memiliki dua sisi yaitu sisi kebahasaan dan sisi peristilahan. Dari sisi kebahasaan islam berasal dari bahasa arab yaitu dari kata salima yang mengandung arti selamat, sentosa dan damai.
Dikalangan ulama terdapat kesepakatam bahwa sumber ajaran islam yang utama adalah Al- Qur’an dan As-sunnah ,sedangkan penalaran atau akal pikiran sebagai alat untuk memahami Al-Qur’an dan As-sunnah, sesuai dengan agama islam itu sendiri sebagai wahyu yang berasal dari Allah SWT.
Dari penalaran-penalaran tersebut kami ingin membahas lebih lanjut mengenai Sumber Ajaran Islam, yang mana dalam pembahasan ini kami menggolongkan sumber ajaran islam menjadi dua sumber yaitu Al-Qur’an dan As-sunnah.
B.  Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan sumber ajaran islam ?
2.      Mengapa Al-Qur’an menjadi sumber ajaran islam ?
3.      Apa pengertian, nama-nama dan bagian Al-Qur’an ?
4.      Bagaimana dengan kedudukan Al-Qur’an?
5.      Apa saja fungsi Al-Qur’an ?
6.      Apa yang dimaksud kodifikasi Al-Qur’an ?
7.      Apa saja kandungan yang terdapat dalam Al-Qur’an ?
8.      Apa saja keistimewaan Al-Qur’an ?
9.      Apa yang dimaksud otoritas Al-Qur’an sebagai wahyu ?
10.  Mengapa As-Sunnah sebagai sumber ajaran Islam yang kedua ?
11.  Apa yang dimaksud dengan As-Sunnah ?
12.  Apa saja macam-macan As-Sunnah dan Al-Hasist ?
13.  Apa kedudukan As-Sunnah dalam syariat Islam ?
14.  Apa saja fungsi As-Sunnah ?
15.  Apa saja perbedaan antara Al-Qur’an dengan  As-Sunnah ?
16.  Apa hubungan antara Al-Qur’an dengan  As-Sunnah ?

C. Tujuan
1.      Untuk mengetahui apa yang dimaksud sumber ajaran islam
2.      Untuk  lebih memahami tentang  pengertian Al-Qur’an sebagai sumber ajaran islam
3.      Untuk memahami pengertian,badian-bagian dan nama-nama Al-Qur’an
4.      Untuk mengetahui kedudukan Al-Qur’an
5.      Untuk mengetahui fungsi-fungsi Al-Qur’an
6.      Untuk memahami kodifikasi Al-Qur’an
7.      Untuk mengetahui apa saja kandungan yang terdapat dalam Al-Qur’an
8.      Untuk mengetahui keistimewaan-keistimewaan Al-Qur’an
9.      Untuk memahami otoritas Al-Qur’an sebagai wahyu
10.  Untuk memahami mengapa As-Sunnah sebagai sumber ajaran islam yang kedua
11.  Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan As-Sunnah
12.  Untuk memahami berbagai macam-macam As-Sunnah/Al-Hadist  
13.  Untuk memahami kedudukan As-Sunnah
14.  Untuk mengetahui fungsi-fungsi As-Sunnah/Al-Hadist
15.  Untuk memahami perbedaan antara Al-Qur’an dengan  As-sunnah
16.  Untuk mengetahui  hubungan antara Al-Qur’an dengan  As-sunnah














BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Sumber Ajaran Islam
Kata sumber dalam bahasa arabnya adalah (مصدر), dengan jamaknya: (مصادر). Kata sumber atau mashdar dapat diartikan sebagai suatu wadah yang dari wadah itu dapat ditemukan atau ditimba norma hukum. Dari pengertian ini dapat dipahami bahwa sumber atau mashdar adalah suatu tempat yang dari segala sesuatu ini digali atau diambil. Berdasarkan hal ini, maka yang paling tepat untuk dikatakan sebagai sumber adalah Al-qur’an dan Hadis/As-sunnah. Selain dari keduanya, tidak dapat disebut sebagai sumber, karena hanya dari Al-qur’an dan As-sunnah/Hadis lah ditemukannya segala norma yang kemudian hanya dari keduanya lah segala sesuatu diambil.
Sedangkan kata ajaran berarti segala sesuatu yang diajarkan yang dapat berupa nasihat, petuah,  petunjuk maupun larangan.
Dan kata islam sendiri merupakan sebuah agama yang diajarkan nabi Muhammad SAW, yang mana berpedoman pada kitab suci Al-Qur’an.
Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa Sumber Ajaran Islam adalah sumber norma hukum, nasihat, petuah, petunjuk maupun larangan yang berhubungan dengan norma-norma agama islam, yang mana bersumber dari kitab suci Al-Qur’an dan As-sunnah.
                                                                                           

B.       Al-Qur’an sebagai Sumber Ajaran Islam
1.      Pengertian Al-Qur’an
                  Al-quran berasal dari kata qaraa yang berarti bacaan atau sesuatu yang dibaca. Secara terminologis Al-quran adalah kalamullah yang diturunkan kepada nabi terakhir Muhammad Saw. Melalui perantara malaikat jibril. Al-quran tertulis dalam mushaf dan sampai kedalam manusia secara mutawatir. Membacanya bernilai ibabah, diawali dengan surat Al-fatihah dan ditutup dengan surat An-nas.
Dari definisi diatas Al-quran disimpulkan bahwa:
1.      Al-quran adalah kalamullah atau firman Allah, bukan ucapan Nabi atau manusia lainnya. Tidak ada sepatah kata pun ucapan Nabi dalam Al-quran. Pada saat Al-quran diturunkan, nabi melarang para sahabatnya untuk menghafal atau mencatat, apalagi mengumpulkan ucapannya, beliau hanya menyuruh menghafal dan menuliskan Al-quran. Hal ini semata-mata hanya untuk menjaga kemurnian firman Allah. Dengan demikian, tidak ada bukti sama sekali pandangan kaum orientalis yang mengatakan Al-quran sebagai karangan Nabi.
2.      Al-quran diturunkan kepada Nabi Muhammad, yaitu Muhammad bin Abdullah yang dilahirkan dimekah pada tahun 571 M, Rasul yang terakhir, penutup segala wahyu yang diturunkan Allah kemuka bumi.
3.      Al-quran diturunkan Allah melalui perantara malaikat jibril secara berangsur-angsur selama 22 tahun 2 bulan 22 hari kepada Nabi Muhammad.
4.      Al-quran dikumpulkan dalam mushaf yang sejak masa turunnya dihafalkan dan ditulis oleh para sabahat kemudian dikumpulkan dalam satu mushaf yang seluruhnya berisi 6.666 ayat dan 114 surat.
5.      Al-quran itu sampai kepada umat islam secara mutawatir, atau terus menerus diturunkan dari generasi ke generasi dalam keadaan tetap dan terjaga, baik huruf maupun kalimat-kalimat yang ada didalamnya sehingga keaslian Al-quran tetap terjamin sepanjang masa.
6.      Mambaca Al-quran bernilai ibadah bagi pembaca dan pendengarnya. Hal ini berarti membaca Al-quran merupakan bentuk kegiatan ritual yang bernilai ibadah, sekalipun pembaca dan pendengarnya tidak mengerti arti yang dibacanya.
7.      Al-quran dimulai dengan surat Al-Fatihah dan diakhiri dengan surat An-Nas. Ini mengandung arti bahwa susunan surat dan ayat Al-quran bersifat tetap sejak diturunkannya sampai akhir zaman. Sejak diturunkannya sampai sekarang yang telah berusia hampir 15 abad. Isi, susunan surat, ayat dan bacaan Al-quran sama. Tidak ada dan tidak akan pernah ada versi yang lain.
·         Al-qur’an pertama kali diturunkan di gua hira pada 17 ramadhan yang biasa kita sebut dengan Nuzulul Qur’an yang bertepan pada malam 17 bulan Ramadhan , surat pertama dalam Al-qur’an yaitu Al-Alaq ayat 1 sampa 5, melalui nabi Muhammad saw.
·         Al-qur’an diturunkan Allah Melalui perantara malaikat Jibril secara Berangsur-angsur selama 22 tahun 2 bulan 22 hari. Kepada Nabi Muhammad SAW.
·         Al-qur’an di kumpulkan dalam Mushaf yang sejak masa turun nya dihafalkan dan di tulis oleh para sahabat kemudian di kumpulkan dalam suatu mushaf yang seluruh nya berisi 6.666 ayat dan 114 surah dalam al-qur’an.
·         Al-qur’an itu sampai kepada umat islam secara mutawatir atau terus menerus diturunkan dari generasi ke generasi dalam keadaan tetap dan terjaga baik huruf maupun kalimat nya sehingga keasliaan al-quran terjamin .
·         Membaca al-qur’an bernilai ibadah bagi pembacanya maupun yang mendengarkan nya.
·         Dalam Al-qur’an di mulai dengan Al-Fatihah dan diakhiri dengan An-Nass.
Al-Qur’an adalah kitab suci umat Islam. Bagi Muslim, Al-Quran merupakan firman Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril dengan lafal dan maknanya. Al-Qur’an merupakan mukjizat Nabi Muhammad SAW yang sangat berharga bagi umat Islam hingga saat ini. Di dalamnya terkandung petunjuk dan pedoman bagi umat manusia dalam mencapai kebahagiaan hidup baik di dunia maupun akhirat.
2.    Bagian-bagian Al-Qur’an :
            Al-Qur’an mempunyai 114 surat, dengan surat terpanjang terdiri atas 286 ayat, yaitu Al Baqarah, dan terpendek terdiri dari 3 ayat, yaitu Al-’Ashr, Al-Kautsar, dan An-Nashr.
      Sebagian ulama menyatakan jumlah ayat di Al-Qur’an adalah 6.236, sebagian lagi menyatakan 6.666. Perbedaan jumlah ayat ini disebabkan karena perbedaan pandangan tentang kalimat Basmalah pada setiap awal surat (kecuali At-Taubah), kemudian tentang kata-kata pembuka surat yang terdiri dari susunan huruf-huruf seperti Yaa Siin, Alif Lam Miim, Ha Mim dll. Ada yang memasukkannya sebagai ayat, ada yang tidak mengikut sertakannya sebagai ayat.
Untuk memudahkan pembacaan dan penghafalan, para ulama membagi Al-Qur’an dalam 30 juz yang sama panjang, dan dalam 60 hizb (biasanya ditulis di bagian pinggir Al-Qur’an). Masing-masing hizb dibagi lagi menjadi empat dengan tanda-tanda ar-rub’ (seperempat), an-nisf (seperdua), dan as-salasah (tiga perempat).
Selanjutnya Al-Qur’an dibagi pula dalam 554 ruku’, yaitu bagian yang terdiri atas beberapa ayat. Setiap satu ruku’ ditandai dengan huruf ‘ain di sebelah pinggirnya. Surat yang panjang berisi beberapa ruku’, sedang surat yang pendek hanya berisi satu ruku’.
Nisf Al-Qur’an (tanda pertengahan Al-Qur’an), terdapat pada surat Al-Kahfi ayat 19 pada lafal “walyatalattaf” yang artinya: “hendaklah ia berlaku lemah lembut”.
3.      Nama-nama Al-Qur’an
Al-Qur'an mempunyai beberapa nama yang kesemuanya menunjukkan kedudukannya yang tinggi dan luhur, dan secara mutlak Al-Qur'an adalah kitab samawy yang paling mulia. Karenanya dinamailah kitab samawy itu dengan :
1.      Al-quran, kata Al-qur’an sebagai nama
Alasan dinamainya dengan Al-Qur'an ialah karena banyak (kata-kata Al-Qur'an) terdapat dalam ayat, antara lain firman Allah SWT:
http://www.cybermq.com/gambarpustaka/Surat%20Qaaf%20ayat%201.jpg
Qâf. Demi Al-Qur'an yang sangat mulia. (QS. Qâf: 1).
Dan Firman-Nya:
http://www.cybermq.com/gambarpustaka/Surat%20Al-Isra%20ayat%209.jpg
Sesungguhnya Al-Qur'an ini memberi petunjuk pada jalan yang amat lurus. (Al-Isrâ: 9).
2.    Al-furqan artinya pembeda atau pemisah, yaitu kitab yang membedakan antara hak dan yang batil. (Q.S Al-Furqan 25:1 )
Alasan Al-Qur'an dinamai dengan Al-Furqan sebagaimana tertera dalam firman Allah SWT: http://www.cybermq.com/gambarpustaka/Surat%20al-Furqan%20ayat%201.jpg
Maha suci Allah yang telah menurunkan Al-Furqan (Al-Qur'an) kepada hambanya, agar dia menjadi pemberi peringatan kepada seluruh alam. (Al-Furqan: 1).
3.      Az-dzikra artinya peringatan, yaitu kitab yang berisi peringatan Allah kepada manusia. (Q.S Al-Hijr, 15:9)
Alasan dinamakan dengan Adz-Dzikr, sebagaimana firman Allah SWT:
http://www.cybermq.com/gambarpustaka/Surat%20Al-Hijr%20ayat%209.jpg
Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur'an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya. (Al-Hijr: 9).
4.      Al-kitab artinya tulisan atau yang ditulis dalam mushaf. ( Q.S Al-Baqarah, 2:2)
Alasan  dinamakan dengan Al-Kitab sebagaimana tertera dalam firman Allah SWT:
http://www.cybermq.com/gambarpustaka/Surat%20Ad-Dukhan%20ayat%201-3.jpg
Hâ Mîm. Demi Kitab (Al-Qur'an) yang menjelaskan. Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi. (Ad-Dukhân: 1-3).
5.      At-Tanzil yang artinya diturunkan. Kitab yang diturunkan oleh Allah SWT (Q.S Asy-Syu'ara, 26:192)
Alasan Al-Qur'an diberi nama dengan At-Tanzil, sebagaimana tertera dalam firman Allah SWT:
http://www.cybermq.com/gambarpustaka/Surat%20Asy-Syu%27ara%20ayat%20192-193.jpg
Dan sesungguhnya Al-Qur'an ini benar-benar diturunkan oleh Tuhan semesta alam, ia dibawa turun oleh Ar-Ruh Al-Amin (Jibril as). (Asy-Su'arâ: 192-193).
Nama-nama sebutan al-Qur’an dari sumber lain, ialah sebagai berikut :
1.      Al-Kitab, QS(2:2),QS (44:2)
2.      Al-Furqan (pembeda benar salah): QS(25:1)
3.      Adz-Dzikr (pemberi peringatan): QS(15:9)
4.      Al-Mau’idhah (pelajaran/nasehat): QS(10:57)
5.      Al-Hukm (peraturan/hukum): QS(13:37)
6.      Al-Hikmah (kebijaksanaan): QS(17:39)
7.      Asy-Syifa’ (obat/penyembuh): QS(10:57), QS(17:82)
8.      Al-Huda (petunjuk): QS(72:13), QS(9:33)
9.      At-Tanzil (yang diturunkan): QS(26:192)
10.  Ar-Rahmat (karunia): QS(27:77)
11.  Ar-Ruh (ruh): QS(42:52)
12.  Al-Bayan (penerang): QS(3:138)
13.  Al-Kalam (ucapan/firman): QS(9:6)
14.  Al-Busyra (kabar gembira): QS(16:102)
15.  An-Nur (cahaya): QS(4:174)
16.  Al-Basha’ir (pedoman): QS(45:20)
17.  Al-Balagh (penyampaian/kabar) QS(14:52)
18.  Al-Qaul (perkataan/ucapan) QS(28:51)
4.      Kedudukan Al-Qur’an
Al-Qur'an sebagai kitab Allah menempati posisi sebagai sumber pertama dan utama dari seluruh ajaran isalam, baik yamg mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan Allah, hubungan manusia dengan sesamanya, dan hubungan manusia dengan alam. Dalil naqli bahwa Al-Qur’an merupakan sumber hukum isalam yang pertama dan utama antara lain Q.S. An-Nisa, 4:59, Q.S. An-Nisa, 4:105 dan hadist.  
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اَطِيۡـعُوا اللّٰهَ وَاَطِيۡـعُوا الرَّسُوۡلَ وَاُولِى الۡاَمۡرِ مِنۡكُمۡ​ۚ فَاِنۡ تَنَازَعۡتُمۡ فِىۡ شَىۡءٍ فَرُدُّوۡهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوۡلِ اِنۡ كُنۡـتُمۡ تُؤۡمِنُوۡنَ بِاللّٰهِ وَالۡيَـوۡمِ الۡاٰخِرِ​ ؕ ذٰ لِكَ خَيۡرٌ وَّاَحۡسَنُ تَاۡوِيۡلًا
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya dan pemimpin di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul-Nya, jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya.” (Qs. An Nisa [4]: 59)
اِنَّاۤ اَنۡزَلۡنَاۤ اِلَيۡكَ الۡكِتٰبَ بِالۡحَـقِّ لِتَحۡكُمَ بَيۡنَ النَّاسِ بِمَاۤ اَرٰٮكَ اللّٰهُ​ ؕ وَلَا تَكُنۡ لِّـلۡخَآٮِٕنِيۡنَ خَصِيۡمًا ۙ‏
“Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat,”
Hadis yang menjelaskan bahwa Al-Qur'an merupakan sumber hukum islam yang pertama dan utama adalah hadis riwayat Turmuzi dan Abu Daud yang berisi dialog, antara Rasulullah dengan sahabatnya Mu'az bin Jabal, gubernur Yaman.
5.      Fungsi dan Peran Al-Quran
a.      Al-qur’an Diturunkan sebagai Petunjuk bagi  Manusia
                  Hidup manusia dimuka bumi bertujuan untuk mencapai kebahagiaan. Setiap orang memiliki penilaian tentang kebahagiaan yang hendak dicapainya, sesuai dengan pandangan dasarnya dalam melihat kehidupan. Kaum materialistis yang memandang hidup sebagai materi, mengarahkan hidupnya untuk memenuhi kebutuhan materialnya, berupa kekayaan yang bersifat material. Kebahagiaan bagi mereka terdapat pada banyaknya materi  yang  diperoleh.

b.      Al-qur’an Memberikan Penjelasan terhadap Segala Sesuatu
Al-qur’an diturunkan Allah kemuka bumi untuk memberikan penjelasan tentang segala sesuatu, sehingga manusia memiliki pedoman dan arahan yang jelas dalam melaksanakan tugas hidupnya sebagai makhluk Allah.
c.       Al-qur’an sebagai Penawar Jiwa yang Haus (Syifa)
Syifa artinya obat, penawar atau penyembuh. Sasaran dari penyambuhan ini adalah hati, yaitu memberikan penyembuhan terhadap segala penyakit hati yang membuat manusia menderita penyakit rohaniah. Penyakit ini dapat menghinggapi manusia setiap saat dalam bentuk kecemasan, kegelisahan, dan kekecewaan yang dapat mengakibatkan kekosongan dan kegoncangan jiwa. Disini Al-qur’an dapat menajadi faktor penyembuh batin, penawar dari kehausan dan kelelahan rohaniah, serta memberikan ketenangan dan ketentraman jiwa.
6.      Kodifikasi Al-Qur’an
a.      Kodifikasi pada masa rasulullah
Al-Qur’an diturunkan kepada nabi Muhammad secara berangsur-angsur selama 22 tahun 2 bulan 22 hari. Ketika nabi berada di Mekah turun ayat-ayat yang kemudian disebut ayat makiyah dan pada saat nabi berada di Madinah turun ayat-ayat yang disebut ayat madaniyah.
Setiap ayat Al-Qur’an turun langsung dihafalkan diluar kepala oleh nabi dan diajarkan pula kepada para sahabat dan langsung dihafalkan pula oleh mereka. Selanjutnya para sahabat yang hafal Al-Qur’an disuruh pula oleh nabi untuk mengajarkannya kepada yang lain.
Kodifikasi Al-Qur’an pada dasarnya telah dilakukan pada saat rasul masih hidup. Pada setiap kali ayat Al-Qur’an turun, nabi memberikan petunjuk kepada para sahabat dan sekretarisnya dalam penyimpanan ayat dan surat dalam susunan ayat-ayat Al-Qur’an. Nabi mengumpulkan ayat-ayat yang telah ditulis oleh para penulis wahyu dan memerintahkan Ali untuk menghimpunnya.
b.      Kodifikasi pada masa para khalifah
Pada masa sahabat, Al-Qur’an sudah tertulis, tetapi belum terkumpul dalam satu mushaf, ayat-ayat itu masih berserakan. Pada masa ke khalifahan Abu Bakar RA, Umar bin Khatab menyarankan agar Al-Qur’an ditulis dan dikumpulkan dalam satu mushaf. Pada awalnya Abu Bakar menolak dengan alasan Rasul pun tidak melakukannya.
Khalifah Utsman menggandakan mushaf Al-Qur’an menjadi 5 buah. Beliau mengirimkannya keberbagai daerah sebagai rujukan dan dasar pemerintahan di daerah-daerah kedaulatan islam. Sejak saat itu mushaf Al-Qur’an tersebut menjadi rujukan bagi penulisan mushaf selanjutnya, dan tersebar keseluruh dunia isalm sampai sekarang. Al-Qur’an tersebar diseluruh dunia, tidak terdapat perbedaan didalamnya dari mushaf terdahulu.


7.       Kandungan Al-qur’an
Al-Qur’an terdiri atas 114 Surat 6666 ayat, 74437 kalimat, dan 325345 huruf, mengandung pokok-pokok berbagai hal didalamnya. Secara umum isi kandungan Al-Qur’an terdiri atas :
a.     Pokok-pokok keyakinan atau keimanan yang melahirkan teologi atau ilmu kalam
b.    Pokok-pokok aturan atau hukum yang melahirkan ilmu hukum, syariat atau ilmu     fiqih
c.     Pokok-pokok pengabdian kepada Allah ( ibadah )
d.    Pokok-pokok aturan tingkah laku ( akhlak )
e.     Petunjuk tentang tanda-tanda alam yang menunjukan adanya Tuhan
f.     Petunjuk mengenai hubungan golongan kaya dan miskin
g.    Sejarah para nabi dan umat terdahulu

8.      Keistimewaan Al-qur’an
 Al-Qur’an adalah mukjizat terbesar yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya. Ia merupakan sumber yang tidak pernah kering bagi para pencari kebenaran, menjadi rujukan para ahli bahasa, sumber kajian para ahli fuqaha, dan sumber argumentasi para ahli hukum. Al-Qur’an juga menjadi kajian yang tidak pernah habis bagi para ahli sosiologi, ekonomi dan politik, member inspirasi bagi para penyair dan pujangga.
Al-Qur’an satu-satunya kitab yang berbicara segala macam topik. Ia mengisahkan masa lampau, masa kini, dan mengabarkan masa depan. Keistimewaan Al-qur’an itu secara umum dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.      Keistimewaan bahasa Al-Qur’an
Al-Qur’an diturunkan dengan bahasa arab yang fasih. Sejak masa turunnya sampai sekarang tidak ada yang dapat menandingi ketinggian dan keindahan bahasanya. Al-Qur’an berisi 77.439 kata, 323.015 huruf yang seimbang jumlah kata-katanya, baik antara kata dengan pandangannnya,  maupun kata dengan lawan kata dan dampaknya.
b.      Al-Qur’an menembus seluruh waktu, tempat dan sasaran
Kemukjizatan Al-Qur’an dapat dilihat dari berbagai sudut pandang. Al-Qur’an berbicara tentang manusia secara keseluruhan tanpa membedakan jenis kelamin, suku bangsa dan bahasa.
Dari segi waktu, Al-Qur’an berbicara tentang masa lampau, masa kini dan masa yang akan datang. Al-Qur’an berbicara tentang masa lalu berupa kisah-kisah para Nabi dan masyarakat terdahulu sebagai gambaran dan cermin baik berupa kesuksesan maupun kegagalan masyarakat masa lalu, agar menjadi pelajaran masa kini dan masa yang akan datang.
Al-Qur’an juga merupakan satu-satunya kitab suci yang paling banyak dibaca orang dalam sejarah kehidupan manusia, pada berbagai masa dan berbagai bangsa. Bacaan Al-Qur’an dikumandangkan setiap waktu oleh jutaan bahkan milyaran orang diseluruh dunia dengan bacaan yang teratur dan tertib. Tidak ada kitab suci yang diperlakukan seperti itu, kecuali Al-Qur’an.

c.       Al-qur’an sumber informasi tentang Tuhan, Rasul dan Alam Gaib
Al-Qur’an merupakan sumber informasi utama bagi manusia terutama tentang Tuhan dan hal-hal gaib yang tidak bisa diungkapkan oleh manusia berdasarkan kemampuan akal manusia semata-mata.
Al-Qur’an adalah firman Tuhan yang memberikan informasi tentang Tuhan sendiri, sehingga manusia memperoleh pengetahuan dan keyakinan  yang benar tentang Tuhannya. Di dalam Al-Quran Tuhan memperkenalkan diri-Nya sehingga kebenaran Tuhan bersifat mutlak dari Tuhan. Sifat-sifat, rencana dan tujuan Tuhan diungkapkan-Nya sendiri kepada manusia melalui Al-Quran.
Al-Qur’an memberikan informasi pula tentang adanya hal-hal yang bersifat gaib itu tidak dapat dipikirkan melalui akal manusia, tetapi memerlukan informasi sehingga manusia mengetahui dan meyakini keberadaan-Nya.
d.      Naskah Asli yang terjaga
Al-Qur’an adalah satu-satunya kitab suci yang terjaga keasliannya sejak masa diturunkannya sampai kini bahkan hingga akhir zaman. Keaslian ini disebabkan oleh Al-Qur’an diturunkan, ditulis, dan disampaikan kepada umatnya setiap zaman secara mutawatir atau terus menerus, baik melalui tulisan (mushaf) yang sampai sekarang aslinya masih ada, juga setiap masa terdapat para banyak penghafal Al-qur’an (huffadz).
Keaslian Al-Quran dibuktikan pula dengan tidak terjadinya perubahan-perubahan atau kontroversi tentang ayat Al-Qur’an pada umat islam seluruh duina. Mushaf Al-Qur’an yang ada ditangan umat islam sama di seluruh dunia.

9.      Otoritas Al-Qur’an
a.      Kehujjahan al-Qur'an al-Karim
Para ulama sepakat menyatakan bahwa Al-Qur'an itu merupakan sumber utama hukum Islam yang diturunkan Allah dan wajib diamalkan, dan seorang mujtahid tidak dibenarkan menjadikan dalil lain sebagai hujjah sebelum membahas dan meneliti ayat-ayat Al-Qur'an. Apabila hukum permasalahan  yang ia cari tidak ditemukan dalam Al-Qur'an, maka barulah mujtahid tersebut mempergunakan dalil lain. Ada beberapa alasan yang dikemukakan ulama Ushul Fiqh tentang kewajiban berhujjah dengan Al-Qur'an diantaranya adalah:
1.      Al-Qur'an itu diturunkan kepada Rasulullah SAW. diketahui secara mutawatir, dan ini memberi keyakinan bahwa Al-Qur'an itu benar-benar datang dari Allah melalui malaikat Jibril kepada Muhammad SAW. yang dikenal sebagai orang yang paling dipercaya.
2.      Banyak ayat yang menyatakan bahwa Al-Qur'an itu datangnya dari Allah, diantaranya dalam surat Ali Imran, 3: 3:
10.  نزل عليك الكتاب بالحق مصدقالما بين يديه وانزل التوراة والانجيل.
"Dia menurunkan Al-Qur'an kepadamu dengan sebenarnya; membenarkan kitab-kitab yang telah diturunkan sebelumnya dan menurunkan Taurat dan Injil."
Surat al-Nisa', 4: 105:
انا نزلنا اليك الكتاب بالحق
"Sesungguhnya kami telah menurunkan kitab (al-Qur'an) kepadamu dengan membawa kebenaran…
surat al-Nahl, 16: 89:
ونزلنا عليك الكتاب تبيانا لكل شئ وهدى ورحمة وبشرى للمسلمين                                                  
"Dan kami turunkan kepadamu al-Qur'an untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.
3. Mu'jizat Al-Qur'an juga merupakan dalil yang pasti akan kebenaran Al-Qur'an itu datangnya dari Allah SWT mu'jizat Al-Qur'an bertujuan untuk menjelaskan kebanaran Nabi SAW. yang membawa risalah ilahi dengan suatu perbuatan yang diluar kebiasan umat manusia. Mu'jizat Al-Qur'an menurut para ahli Ushul Fuqh dan tafsir terlihat ketika ada tantangan dari berbagai pihak untuk menandingi Al-Qur'an itu sendiri, sehingga para ahli sastra arab dimana dan kapan pun tidak bisa menandinginya. Kemu'jizatan al-Qur'an, menurut para ahli Ushul Fiqh, akan terlihat dengan jelas apabila:
a. adanya tantangan dari pihak manapun
b. ada unsur-unsur yang menyebabkan munculnya tantangan tersebut, seperti tantangan orang kafiryang tidak percaya akan kebenaran al-Qur'an dan kerasulan Muhammad SAW, dan
c. tidak ada penghalang bagi munculnya tantangan tersebut.
Unsur-unsur yang membuat Al-Qur'an itu menjadi mu'jizat yang tidak mampu ditandingi akal manusia, diantaranya adalah:
1.      Dari segi keindahan dan ketelitian redaksinya, umpamanya berupa keseimbangan jumlah bilangan kata dengan lawannya, diantaranya seperti: al-hayah (hidup) dan al-maut (mati), dalam bentuk difinite sama-sama berjumlah 145 kali; al-kufr (kekufuran) dan al-iman (iman) sama-sama terulang dalam Al-Qur'an sebanyak 17 kali.
2.      Dari segi pemberitaan-pemberitaan ghaib yang dipaparkan Al-Qur'an, seperti dalam surat Yunus, 10: 92: dikatakan bahwa "badan fir'aun berikutnya akan diselamatkan Tuhan sebagai pelajaran bagi generasi-generasi berikutnya", yang ternyata pada tahun 1896 ditemukan mummi yang menurut arkeolog adalah Fir'aun yang mengejar-ngejar Nabi Musa.
b.      Hukum-hukum yang Dikandung Al-Qur'an
Para ulama Ushul Fiqh menginduksi hukum hukum yang dikandung Al-Qur'an terdiri atas :  
1.   Hukum-hukum I'tiqad, yaitu hukum yang mengandung kewajiban para mukallaf untuk mempercayai Allah, Malaikat, Rasul, Kitab, dan Hari kiamat.
2.   Hukum-hukum yang berkaitan dengan akhlak dalam mencapai keutamaan pribadi mukallaf.
3.   Hukum-hukum praktis yang berkaitan dengan hubungan antara manusia dengan penciptanya dan antara sesama manusia. Hukum-hukum praktis ini dibagi menjadi:
a.    hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah, seperti shalat, puasa, zakat, haji, nazar, dan sumpah;
b.    hukum-hukum yang berkaitan dengan mu'amalah, seperti berbagai transaksi jual beli, sewa menyewa,  pinjam meminjam, yang dibagi lagi kepada :
1)   Hukum-hukum perorangan, seperti kawin, talaq, waris, wasiat, waqaf,dan
2)   Hukum-hukum perdata, seperti jual beli, pinjam meminjam, perserikatan dagang, dan transaksi harta dan hak lainnya
c.    hukum-hukum yang berkaitan dengan pidana
d.   hukum-hukum yang berkaitan dengan peradilan, baik yang bersifat perdata maupun yang bersifat pidana
e.    hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah ketatanegaraan
f.      hukum-hukum yng berkaitan dengan antar negara; dan
g.   hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah ekonomi, baik bersifat pribadi, masyarakat, maupun negara.

c.       Penjelasan Al-Qur'an Terhadap Hukum-hukum
Para ulama Ushul Fiqh menetapkan bahwa Al-Qur'an sebagai sumber utama hukum Islam telah menjelaskan hukum-hukum yang terkandung di dalamnya dengan cara:
1.      Penjelasan rinci (juz'i) terhadap sebagian hukum-hukum yang dikandungnya, seperti yang berkaitan dengan masalah 'aqidah, hukum waris, hukum-hukum yang terkait dengan masalah pidana hudud, dan kaffarat. Hukum-hukum yang rinci ini, menurut para ahli Ushul Fiqh, disebut sebagai hukum ta'abbudi yang tidak bisa dimasuki oleh logika.
2.      Penjelasan Al-Qur'an terhadap sebagian besar hukum-hukum itu bersifat global (kulli), umum, dan mutlak seperti dalam masalah shalat yang tidak dirinci berapa kali sehari dikerjakan, berapa raka'at untuk sekali shalat, apa rukun dan syaratnya. Demikian juga dalam masalah zakat, tidak dijelaskan  secara rinci benda-benda yang wajib dizakatkan, berapa nishab zakat, dan berapa kadar yang harus dizakatkan. Untuk hukum-hukum yang bersifat global, umum, dan mutlak ini, Rasulullah SAW., melalui sunnahnya bertugas menjelaskan, mengkhususkan dan membatasinya. Hal inilah yang diungkapkan Al-Qur'an dalam surat al-Nahl, 16: 44:
وانزلنا اليك الذكر لتبين للناس ما نزل اليهم.
"Dan kami turunkan kepada engkau (Muhammad) al-Qur'an agar dapat engkau jelaskan kepada mereka apa-apa yang diturunkan Allah kepada mereka…
d.      Dalalah al-Qur'an terhadap Hukum-hukum
Al-Qur'an yang diturunkan secara mutawatir, dari segi turunnya berkualitas qath'i (pasti), akan tetapi hukum-hukum yang dikandung Al-Qur'an adakalnya bersifat qath'i  dan adakalnya bersifat Zhanni (relatif benar).
Ayat yang bersifat qath'i adalah lafal-lafal yang mengandung pengertian tunggal dan tidak bisa dipahami makna lain darinya. Ayat-ayat seperti ini, misalnya, ayat-ayat waris, hudud dan kaffarat. Contohnya firman Allah dalam surat al-Nisa', 4: 11:
يوصيكم الله فى اولادكم للذكر مثل حظ الانثيين فان كن نساء فوق اثنتين فلهن ثلثا ما ترك وان كانت واحدة فلها النصف  
"Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu; bagian seorang anak lelaki sama dengan dua bagian anak perempuan, dan jika semuanya perempuan lebih dari dua orang, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; dan jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separoh harta.
Contoh lain adalah surat al-Nur, 24: 2:
الزانية والزانى فاجلدوا كل واحد منهما مائة جلدة
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap orang dari keduanya seratus kali dera.
Dalam kiffarat sumpah Allah berfirman:
فصيام ثلاثة ايام
"…maka berpuasa selama tiga hari…
Bilangan-bilangan pada ketiga ayat diatas - bagian waris, seratus dera bagi orang yang melakukan zina, dan puasa tiga hari untuk kaffarat sumpah- menurut para ulama Ushul Fiqh, mengandung hukum yang qath'i dan tidak bisa dipahami dengan pengertia lain.
Adapun ayat-ayat yang mengandung hukum Zhanni adalah lafal yang dalam al-Qur'an mengandung pengertian lebih dari satu dan memungkinkan untuk ditakwilkan. Misalnya, lafad musytarak (mengandung pengertian ganda), yaitu kata quru' (yang terdapat dalam surat al-Baqarah ,2: 228. Kata quru' merupakan lafad musytarak yang mengandung dua makna, yaitu suci dan haid. Oleh sebab itu, apabila kata quru' diartika dengan suci, sebagaiman yang di anut ulama Syafi'iyyah, adalah boleh (benar), dan jika diartikan dengan haid juga boleh (benar) sebagaimana yang dianut ulama Hanafiyyah. Contoh lain adalah firman Allah dalam surat al-Maidah , 5: 38:
السارق والسارقة فاقطعوا ايديهما جزاء بما كسبا
laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya(sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan…
Kata "tangan" dalam ayat ini mengandung kemungkinan yang dimaksudkan adalah tangan kanan atau tangan kiri, di samping juga mengandung kemungkinan tangan itu hanya sampai pergelangan saja atau sampai siku. Penjelasan untuk yang dimaksud dengan "tangan" ini ditentukan dalam hadits Rasulullah SAW. kekuatan hukum kata-kata yang seperti ini, quru' dalam ayat pertama dan "tangan" pada ayat kedua, menurut para ulama Ushul Fiqh bersifat zhanni (relatif benar). Oleh sebab itu, para mujtahid boleh memilih pengertian yang mana yang terkuat menurut pandangannya serta yang didukung oleh dalil lain.

C.      As-Sunnah sebagai Sumber Ajaran Islam yang Kedua
1.      Pengertian As-Sunnah / Al-Hadist
Al-Hadits (secara etimologis berarti: ucapan atau pernyataan dan sesuatu yang baru) atau disebut juga As-Sunnah (secara etimologis berarti: tradisi dan perjalanan) adalah sumber ajaran Islam yang kedua, yaitu segala perkataan, perbuatan, sikap dan persetujuan Nabi Muhammad s.a.w yang dicatat dan direkam di dalam al-Hadits. Dalam arti teknis as-Sunnah (Sunntu ‘r-Rasul) identik dengan al-Hadits (Haditsu ‘n-Nabawi).
As-Sunnah secara bahasa berasal dari perkataan سَنَّ يَسِنُّ dan يَسُنُّ سَنًّا dan مَسْنُونٌ yaitu yang disunnahkan. Sedangkan سَنَّ الأَمْر artinya menerangkan (menjelaskan) perkara. As-Sunnah juga mempunyai arti الطَّرِيقَة jalan, metode, pandangan hidup dan السِّيرَة  perilaku yang terpuji ataupun tercela, seperti sabda Rasulullah SAW:
لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذَرَاعًا بِذَرَاعٍ
“Sungguh, kamu akan mengikuti perilaku orang-orang sebelum kamu sejangkal demi sejangkal dan sehasta demi sehasta.” (HR Bukhari dan Muslim) – Bukhari no.3456, 6320 dan Muslim no.2669 dari Abu Said al-Khudri.
Perlu diketahui bahwa sunnah sering disebut juga hadist, ada yang membedakan diantaranya, yaitu Hadist adalah sunnah qauliyah sdangkan sunnah fi’liyah dan taqririyah bukan hadist melainkan sunnah saja. Namaun secara umum hadist diartikan sama dengan sunnah.
Lafazh سَنَنَ maknanya adalah  طَرِيقَتُهُمْ فِي الدِّينِ وَالدُّنْيَا (pandangan hidup mereka dalam urusan agama dan dunia).
مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِم شَيْءٌ، وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً…
“Barang siapa memberi contoh suatu sunnah (perilaku) yang baik dalam Islam, baginya pahala kebaikan tersebut dan pahala orang yang mengerjakan setelahnya, tanpa mengurangi sesuatu apa pun dari pahala mereka. Barangsiapa memberi contoh sunnah (perilaku) yang jelek dalam Islam…” (HR Muslim)
As-sunnah/al-hadist merupakan wahyu kedua setelah Al-Qur’an sebagai sumber ajaran Islam sebagaimana disebutkan dalam sabda Rasulullah :
“ketahuilah, sesungguhnya aku diberi Al-Qur’an dan (sesuatu) yang serupa dengannya.” –yakni as-sunnah-(H.R Abu Dawud no.4604 dan yang lainnya dengan sanad yang sahih, juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Al-Musnad IV/130).
Allah juga telah menjelaskan, apa yang Dia turunkan bukan hanya al-Kitab (Al-Qur`ân). Bahkan yang Allah turunkan ialah berupa al-Kitab (Al-Qur`ân) dan al-Hikmah (as-Sunnah). Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمَا أَنزَلَ عَلَيْكُم مِّنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ يَعِظُكُم بِهِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

"Dan ingatlah nikmat Allah kepada kamu dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu, yaitu al-Kitab dan al-Hikmah (as-Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha mengetahui segala sesuatu". [al-Baqarah/2:231].
Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan makna ayat ini: "Dan ingatlah nikmat Allah kepada kamu", yaitu Dia mengutus Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan membawa petunjuk dan penjelasan-penjelasan, "dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu, yaitu al-Kitab dan al-Hikmah", yaitu As-Sunnah, "Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu", yaitu Allah memerintah kamu, melarang kamu, dan mengancam kamu dari melakukan perkara-perkara yang haram.
2.      Macam-macam As-Sunnah :
As-sunnah dibagi menjadi tiga, yaitu :
1)      Sunnah Qauliyah, merupakan sunnah dalam bentuk perkataan, atau ucapan Rasulullah Saw. Yang menerangkan hukum-hukum dan maksud Al-Qur’an dan ada hubungannya dengan tasyri’, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:

مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيْه

“Di antara kebaikan Islam seseorang ialah meninggalkan apa-apa yang tidak bermanfaat baginya.”
2)      Sunnah Fi’liyah, yaitu sunnah dalam bentuk perbuatan, yang menerangkan cara melaksanakan ibadat, misalnya : cara berwudhu, shalat dan sebagainya. Contoh :

عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ: أَنَّ النَّبِيَّصَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُخَلِّلُ لِحْيَتَهُ

“Dari ‘Utsman bin ‘Affan bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam (apabila berwudhu’), beliau menyela-nyela jenggotnya.”
3)      Sunnah Taqririyah, adalah ketetapan Nabi. Yaitu diamnya Nabi atas perkataan atau perbuatan sahabat,seperti : tidak ditegur atau dilarangnya.
Contoh:
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِبِلاَلٍ عِنْدَ صَلاَةِ الصُّبْحِ: يَا بِلاَلُ! حَدِّثْنِي بِأَرْجَى عَمَلٍ عَمِلْتَهُ فِي اْلإِسْلاَمِ فَإِنِّي سَمِعْتُ دَفَّ نَعْلَيْكَ بَيْنَ يَدَيَّ فِي الْجَنَّةِ، قَالَ: مَا عَمِلْتُ عَمَلاً أَرْجَى عِنْدِيْ أَنِّي لَمْ أَتَطَهَّرْ طُهُوْراً فِي سَاعَةٍ مِنْ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ إِلاَّ صَلَّيْتُ بِذَلِكَ الطُّهُوْرِ مَا كُتِبَ لِي أَنْ أُصَلِّيَ
       “Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada Bilal setelah selesai shalat Shubuh, ‘Wahai Bilal, kabarkanlah kepadaku sebaik-baik amalan yang telah engkau kerjakan dalam Islam, karena aku telah mendengar suara terompahmu di dekatku di Surga?’ Ia menjawab, ‘Sebaik-baik amal yang aku kerjakan ialah, bahwa setiap kali aku berwudhu’ siang atau malam mesti dengan wudhu’ itu aku shalat (sunnah) beberapa raka’at yang dapat aku laksanakan.”
3.      Macam-macam Hadist
Hadist dapat dilihat dari dua segi, yaitu segi jumlah orang yang meriwayatkannya dan dari segi kualitas (diterima dan ditolaknya) hadist. Dari segi orang yang meriwayatkannya, hadist dapat dibagi menjadi tiga macam, yaitu :
1)      Hadist Mutawir
Hadist mutawir adalah hadist yang diriwayatkan sejumlah orang yang secara terus-menerus tanpa putus dan secara adat parawinya tidak mungkin berbohong.
Contoh:
ﻤﻥ ﻜﺫﺏ ﻋﻟﻲ ﻤﺘﻌﻤﺩﺍ ﻔﻟﻴﺘﺒﻭﺃ ﻤﻘﻌﺩﻩ ﻤﻥ ﺍﻠﻨﺎﺭ
‘‘Siapa saja yang berbuat kebohongan terhadap diriku, maka tempat duduknya yang layak adalah Neraka’’.
2)      Hadist Masyhur
Hadist masyhur adalah hadist yang diriwayatkan sejumlah orang tetapi tidak  mencapai derajat  mutawatir.
Contoh: Hadits masyhur, ditakhrij imam Bukhari dari Ibnu ‘Umar:
-         ﻘﺎﻝ ﺭﺴﻭﻝ ﺍﷲ ﺼﻠﻰ ﺍﷲ ﻋﻟﻴﻪ ﻭ ﺴﻠﻡ ﺍﻨﻤﺎ ﺍﻷﻋﻤﺎﻝ ﺒﺎﻠﻨﻴﺎﺕ ﻭ ﺇﻨﻤﺎ ﻟﻜﻝ ﺍﻤﺭﺉ ﻤﺎ ﻨﻭﻯ                                                                  
Rasulullah saw bersabda sesungguhnya sahnya amal perbuatan itu dengan niat dan bagi tiap-tiap orang mendapatkan apa-apa yang telah ia niati.
3)      Hadist Ahad
Hadist ahad adalah hadist yang diriwayatkan oleh seorang, dua orang atau lebih, tetapi tidak mencapai syarat masyhur dan mutawatir.
Contoh :

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى
مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
"Sesungguhnya amal itu dengan niat, dan sesungguhnya bagi masing-masing orang apa yang dia niatkan. Barangsiapa yang hijrahnya kepada dunia yangakan ia dapatkan atau kepada perempuan yang akan dia nikahi maka (hasil) hijrahnya adalah apa yang dia niatkan". [Muttafaqun ‘alaih].
Dari segi kualitas (diterima atau ditolaknya) macam hadist terdiri atas :
1)      Hadist Sahih
Hadist sahih adalah hadist yang sanadnya tidak terputus, diriwayatkan oleh orang-orang yang adil, sempurna ingatannya, kuat hafalannya, tidak cacat, dan tidak bertentangan dengan dalil atau periwayatan yang lebih kuat.
Hadist sahih memiliki syarat-syarat sebagai berikut :
a)      Sanadnya bersambung atau tidak terputus
b)      Orang yang meriwayatkannya bersifat adil, berpegang teguh kepada agama, baik akhlaknya, dan jauh dari sifat fasik.
c)      Periwayat sempurna ingatan dan hafalannya kuat (dhabit)
d)     Periwayat tidak ditolak oleh ahli-ahli hadist.
Hadist sahih terbagi menjadi dua, yaitu :
a.       Sahih lidzatihi, adalah hadist yang memiliki sifat-sifat hadist yang diterima, pengertiannya disebutkan di atas.
b.      Sahih lighairihi, adalah hadist yang tidak memiliki sifat diterima, tidak seperti hadist diatas, tetapi menjadi sahih karena adanya hadist-hadist yang lain yang menjadikannya sahih.

2)      Hadist Hasan
Hadist hasan adalah hadist yang memenuhi syarat hadist sahih, tetapi orang yang meriwayatkannya kurang kuat ingatannya atau kurang baik hafalannya.
3)      Hadist dhaif
Hadist dhaif adalah hadist yang tidak lengkap syaratnya atautidak memiliki syarat yang terdapat dalam hadist sahih dan hadist hasan.
4.      Kedudukan As-Sunnah
Kedudukan Al-Qur’an dan As-Sunnah ini satu derajat dalam hal hujjah dan sumber aqidah dan hukum, karena keduanya sama sebagai wahyu Allah Ta'ala.
Oleh karena itu, termasuk sesuatu perkara yang pantas untuk diingatkan bahwasanya As-Sunnah juga merupakan wahyu Allah, sehingga tidak akan bertentangan dengan Al-Qur`ân. Jika ada hadits yang telah memenuhi syarat shahîh, tetapi menurut akal, seolah-olah hadits itu bertentangan dengan Al-Qur’an, maka hendaklah kita mendahulukan naql (wahyu) daripada akal. Demikian ini merupakan prinsip Ahlus-Sunnah wal- Jama'ah.
Imam Abul-Muzhaffar as-Sam'ani rahimahullah berkata: "Ketahuilah bahwasanya madzhab (jalan) Ahlus-Sunnah wal-Jama'ah (menyetakan), akal tidaklah mewajibkan sesuatu kepada seorangpun, tidak menghilangkan sesuatu darinya, tidak ada peran bagi akal dalam menghalalkan dan mengharamkan, menganggap baik dan menganggap buruk. Seandainya tidak ada penjelasan dari agama, maka tidak ada sesuatu pun yang wajib atas diri seseorang, dan mereka tidak terkena pahala atau siksa".
Imam Abul-Muzhaffar as-Sam'ani rahimahullah juga berkata: "Ahlus Sunnah mengatakan, prinsip dalam beragama adalah ittiba` (mengikuti dalil wahyu), sedangkan akal mengikutinya. Seandainya prinsip agama itu berlandaskan akal, maka sesungguhnya manusia tidak membutuhkan wahyu dan nabi-nabi. Demikian juga makna larangan dan perintah (dari Allah lewat perantaraan para nabi) menjadi sia-sia. Dan setiap orang akan berbicara sesuai yang ia kehendaki".
Syaikh 'Abdul-Ghani 'Abdul-Khaliq rahimahullah berkata: "As-Sunnah dengan al-Kitab berada pada satu derajat. Dari kedua sumber ini diambillah sebagai 'ibrah (penilaian) dan hujjah (argumen) dalam menentuankan hukum-hukum syari'at. Untuk menjelaskan hal ini, kami katakan: 'Termasuk perkara yang telah diketahui, tidak ada perselisihan bahwa al-Kitab (Al-Qur`ân) memiliki keistimewaan dan kelebihan di atas As-Sunnah; dengan lafazhnya yang diturunkan dari sisi Allah, membacanya merupakan ibadah, merupakan mu'jizat (perkara luar biasa yang melemahkan) manusia dari membuat yang semisalnya. Sedangkan As-Sunnah, dilihat pada sisi ini, keutamaannya berada di bawah Al-Qur`ân.
Akan tetapi, hal itu tidak menyebabkan keduanya berbeda keutamaannya dalam masalah penggunaan sebagai hujjah. Yaitu menganggap kedudukan as-Sunnah di bawah Al-Qur`ân dalam penggunaan sebagai 'ibrah (penilaian) dan hujjah (argumen); sehingga seandainya terjadi pertentangan, maka As-Sunnah disia-siakan, dan hanya Al-Qur`ân yang diamalkan.
Sesungguhnya kedudukan Sunnah itu sederajat dengan al-Kitab (Al-Qur’an) dalam pengambilannya sebagai hujjah. Dijadikannya al-Kitab sebagai hujjah, karena ia merupakan wahyu dari Allah SWT, dan dalam masalah ini, as-Sunnah sama dengan Al-Qur’an, karena as-Sunnah juga merupakan wahyu seperti halnya Al-Qur`ân. Sehingga wajib menyatakan, dalam hal i'tibar, as-Sunnah tidak berada di belakang Al-Qur’an.
Oleh karena itu, Al-Qur`ân dan as-Sunnah merupakan dua perkara yang saling menyatu, tidak terpisah, dua yang saling mencocoki, tidak bertentangan.
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا : كِتَابَ اللهِ وَ سُنَّةَ رَسُوْلِهِ

"Aku telah tinggalkan pada kamu dua perkara. Kamu tidak akan sesat selama berpegang kepada keduanya, yaitu Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya".
Maka dapat kita simpulkan bahwa as-Sunnah merupakan wahyu Allah kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagaimana Al-Qur’an. Oleh karena itu, keduanya memiliki kedudukan yang sama sebagai hujjah (argumen) dalam agama, dan wajib diikuti.
5.      Fungsi As-Sunnah / al- hadist
Fungsi As-Sunnah atau al-Hadits ialah sebagai penafsir al-Qur’an yaitu:
1)          Memperinci dan menguraikan ayat-ayat al-Qur’an yang bersifat umum
2)          Menjelaskan ayat-ayat al-Qur’an yang implisit (tidak eksplisit)
3)         Memberi putusan dan penilaian tentang hal-hal tertentu yang kebetulan tidak disinggung     (secara jelas dan tegas) dalam al-Qur’an.
4)          Mempertegas hukum dalam Al-Qur’an
5)          Memperjelas hukum dalam Al-Qur’an
6)          Menetapkan hukum yang belum ada di Al-Qur’an
D.    Perbedaan Al-Qur’an dengan As-Sunnah
Al-Qur’an dan As-Sunnah memang sama-sama sumber ajaran Islam, namun tetap saja ada perbedaan-perbedaan diantaranya, yaitu :
1)      Kebenaran Al-Qur’an bersifat mutlak (qath’i) dan hadist bersifat dzanniyah (kemungkinan ada yang menambah atau menguranginya sehingga ada yang asli dan palsu)
2)      Semua ayat Al-Qur’an dijadikan pedoman hidup, sedangkan hadist tidak demikian.
3)      Al-Qur’an autentik sedangkan hadist tidak. Lafadz Al-Qur’an yang diterima Rasul tidak berbeda dengan yang ada di lauhil mahfudz. Sedangkan As-Sunnah/hadist tidak demikian, karena acap kali terdapat perbedaan lafadz antara hadist yang diriwayatkan oleh perawi dengan perawi lainnya.
E.     Hubungan Al-Qur’an dengan As-Sunnah
Hubungan Al-Qur’an dengan As-Sunnah, diantaranya sebagai berikut :
1)      As-Sunnah menguatkan hukum yang ditetapkan Al-Qur’an. Misalnya :
Al-Qur’an menetapkan hukum puasa dalam firman-Nya :
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa.” ( QS.Al-Baqarah, 2:183).
Dan As-Sunnah menguatkan kewajibaan puasa tersebut dalam sabda Rasul :
“Islam didirikan di atas lima perkara: persaksian bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, dan Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, membayar zakat, puasa pada bulan Ramadhan dan naik haji ke baitullah.” (H.R.Bukhari dan Muslim)
2)      As-Sunnah memberikan rincian terhadap pernyataan Al-Qur’an yang bersifat global. Misalnya :
Al-Qur’an menyatakan perintah shalat dalam firman-Nya :
“Dan dirikanlah oleh kamu shalat dan bayarkanlah zakat....” (QS.Al-Baqarah, 2:110)
Shalat diatas masih bersifat umum, As-Sunnah merincinya secara operasional. Misalnya :
Shalat yang hukumnya wajib dan sunnah,sabda Rasul yang artinya :
“Dari Thalhah bin Ubaidillah: bahwa telah datang seorang Arab badui kepada Rasulillah Saw, dan berkata : Wahai Rasulullah beritahukan kepadaku salat apa yang difardukan untukku ? . Rasul menjawab : Shalat lima waktu, yang lainya adalah sunnah.......” (HR.Bukhari dan Muslim).
Al-Qur’an tidak menjelaskan kewajiban shalat secara rinci, baik bacaan maupun gerakannya. Hal ini dijelaskan secara terperinci oleh As-Sunnah, antara lain dalam sabda Rasul berikut :
                              “Shalatlah kamu sekalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (HR.Bukhari)
Gerakan dan bacaan shalat yang diwajibkan dalam Al-Qur’an, secara teknis ditetapkan sebagaimana gerakan dan bacaan Rasul ketika shalat. Hal ini hanya ada di As-Sunnah.
3.      As-Sunnah membatasi kemutlakan yang dinyatakan oleh Al-Qur’an. Misalnya :
Al-Qur’an mensyariatkan wasiat dalam firman-Nya :
“Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan tanda-tanda maut, jika dia meninggalkan harta yang banyak, berwasiatlah untuk ibu, bapak dan karib kerabatnya secara makruf. Ini adalah kewajiban atas orang-orang yang bertaqwa.” (QS.Al-Baqarah, 2:180)
As-Sunnah memberikan batas mengenai banyaknya wasiat agar tidak melampaui sepertiga dari harta yang ditinggalkan. Hal ini disampaikan Rasul dalam hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Saad bin Abi Waqash Ra. Beliau bertanya kepada Rasulullah tentang jumlah wasiatnya. Rasulullah melarang memberikan wasiat seluruhnya atau setengah. Beliau menyetujui memberikan sepertiga dari jumlah harta yang ditinggalkan.
4.      As-Sunnah memberikan pengecualian terhadap pernyataan Al-Qur’an yang bersifat umum. Misalnya :
Al-Qur’an mengharamkan memakan bangkai dan darah dalam firman-nya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, daging yang disembelih atas nama selain Allah, yang dicekik, yang dipukul, yang jauh, yang ditanduk, yang dimakan binatang buas kecuali yang sempat kamu sembelih untuk berhala. Dan diharamkan pula bagimu mengemudi nasib dengan anak panah, karena itu sebagai kefasikan.” (QS.Al-Maidah, 5:3)
As-Sunnah memberikan pengecualian dengan membolehkan memakan jenis bangkai tertentu, bangkai ikan, belalang dan drah tertentu (hati han limpa) sebagaimana sabda Rasul:
“Dari Ibnu Umar Ra. Rasulullah bersabda: Dihalalkan kepada kita dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai adalah ikan dan belalang dan dua darah adalah hati dan limpa.” (HR. Ahmad, Asy-Syafii, Ibn Majah, Baihaqi dan Daruquthni)
5.      As-Sunnah menetapkan hukum baru yang tidak diterapkan oleh Al-Qur’an. Misalnya, sunnah di bawah ini:
“Rasulullah melarang semua yang mempunyai taring dari binatang dan semua burung yang bercakar” (HR. Muslim dan Ibn Abbas)

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Sumber Ajaran Islam adalah sumber norma hukum, nasihat, petuah, petunjuk maupun larangan yang berhubungan dengan norma-norma agama islam, yang mana bersumber dari kitab suci Al-Qur’an dan As-sunnah/Al-hadist yang mana umat muslim wajib mengikuti/pengerjakan apa yang ada didalamnya.
Meski Al-Qur’an dan As-Sunnah sama-sama sebagai sumber ajaran islam, diantara keduanya terdapat beberapa perbedaan, diantarannya adalah :
1)      Kebenaran Al-Qur’an bersifat mutlak (qath’i) dan hadist bersifat dzanniyah(kemungkinan ada yang menambah atau menguranginya sehingga ada yang asli dan palsu)
2)      Semua ayat Al-Qur’an dijadikan pedoman hidup, sedangkan hadist tidak demikian.
3)      Al-Qur’an autentik sedangkan hadist tidak.
Meski keduanya terdapat perbedaan, namun tetap pada hakikatnya kedua sumber ajaran Islam tersebut penting untuk selalu menjadi pedoman bagi kita semua.
B.     Saran
Penyusun menyadari banyaknya kekurangan dalam penulisan maupun penyajian makalah ini, namun penyusun berharap agar makalah kami dapat menjadi manfaat bagi para pembacanya. Dan kami menyarankan untuk para pembaca untuk mengkritisi makalah kami agar kami dapat selalu mengevaluasi hasil karya ilmiah kami ini dan tentunya tidak merasa puas sampai disini atas hasil karya ilmiah ini.














Dafar Pustaka
Faridl, Miftah, (1991), Pokok-pokok Ajaran Islam, Pustaka, Bandung.
Suryana, A.Toto, (1996), Pendidikan Agama Islam Perguruan Tinggi, Tiga Mutiara, Surabaya
majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XI/1429H/2008M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 
Intisari Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jamaah, Abdullah bin Abdul Hamid al Atsari