BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Pengertian
agama islam memiliki dua sisi yaitu sisi kebahasaan dan sisi peristilahan. Dari
sisi kebahasaan islam berasal dari bahasa arab yaitu dari kata salima yang
mengandung arti selamat, sentosa dan damai.
Dikalangan ulama
terdapat kesepakatam bahwa sumber ajaran islam yang utama adalah Al- Qur’an dan
As-sunnah ,sedangkan penalaran atau akal pikiran sebagai alat untuk memahami Al-Qur’an
dan As-sunnah, sesuai dengan agama islam itu sendiri sebagai wahyu yang berasal
dari Allah SWT.
Dari penalaran-penalaran tersebut kami ingin membahas
lebih lanjut mengenai Sumber Ajaran Islam, yang mana dalam pembahasan ini kami
menggolongkan sumber ajaran islam menjadi dua sumber yaitu Al-Qur’an dan
As-sunnah.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa yang
dimaksud dengan sumber ajaran islam ?
2.
Mengapa Al-Qur’an
menjadi sumber ajaran islam ?
3.
Apa pengertian,
nama-nama dan bagian Al-Qur’an ?
4.
Bagaimana
dengan kedudukan Al-Qur’an?
5.
Apa saja fungsi
Al-Qur’an ?
6.
Apa yang
dimaksud kodifikasi Al-Qur’an ?
7.
Apa saja
kandungan yang terdapat dalam Al-Qur’an ?
8.
Apa saja
keistimewaan Al-Qur’an ?
9.
Apa yang
dimaksud otoritas Al-Qur’an sebagai wahyu ?
10.
Mengapa
As-Sunnah sebagai sumber ajaran Islam yang kedua ?
11.
Apa yang
dimaksud dengan As-Sunnah ?
12.
Apa saja
macam-macan As-Sunnah dan Al-Hasist ?
13.
Apa kedudukan
As-Sunnah dalam syariat Islam ?
14.
Apa saja fungsi
As-Sunnah ?
15.
Apa saja
perbedaan antara Al-Qur’an dengan As-Sunnah
?
16.
Apa hubungan
antara Al-Qur’an dengan As-Sunnah ?
C. Tujuan
1.
Untuk
mengetahui apa yang dimaksud sumber ajaran islam
2.
Untuk lebih memahami tentang pengertian Al-Qur’an sebagai sumber ajaran
islam
3.
Untuk memahami
pengertian,badian-bagian dan nama-nama Al-Qur’an
4.
Untuk
mengetahui kedudukan Al-Qur’an
5.
Untuk
mengetahui fungsi-fungsi Al-Qur’an
6.
Untuk memahami
kodifikasi Al-Qur’an
7.
Untuk
mengetahui apa saja kandungan yang terdapat dalam Al-Qur’an
8.
Untuk
mengetahui keistimewaan-keistimewaan Al-Qur’an
9.
Untuk memahami
otoritas Al-Qur’an sebagai wahyu
10.
Untuk memahami
mengapa As-Sunnah sebagai sumber ajaran islam yang kedua
11.
Untuk mengetahui
apa yang dimaksud dengan As-Sunnah
12.
Untuk memahami
berbagai macam-macam As-Sunnah/Al-Hadist
13.
Untuk memahami
kedudukan As-Sunnah
14.
Untuk
mengetahui fungsi-fungsi As-Sunnah/Al-Hadist
15.
Untuk memahami
perbedaan antara Al-Qur’an dengan
As-sunnah
16.
Untuk
mengetahui hubungan antara Al-Qur’an
dengan As-sunnah
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Sumber Ajaran Islam
Kata sumber dalam bahasa arabnya adalah
(مصدر),
dengan jamaknya: (مصادر). Kata sumber atau mashdar dapat
diartikan sebagai suatu wadah yang dari wadah itu dapat ditemukan atau ditimba
norma hukum. Dari pengertian ini dapat dipahami bahwa sumber atau mashdar adalah suatu
tempat yang dari segala sesuatu ini digali atau diambil. Berdasarkan hal ini,
maka yang paling tepat untuk dikatakan sebagai sumber adalah Al-qur’an dan
Hadis/As-sunnah. Selain dari keduanya, tidak dapat disebut sebagai sumber,
karena hanya dari Al-qur’an dan As-sunnah/Hadis lah ditemukannya segala norma
yang kemudian hanya dari keduanya lah segala sesuatu diambil.
Sedangkan kata ajaran berarti segala sesuatu yang diajarkan yang dapat
berupa nasihat, petuah, petunjuk maupun larangan.
Dan kata islam sendiri merupakan sebuah
agama yang diajarkan nabi Muhammad SAW, yang mana berpedoman pada kitab suci
Al-Qur’an.
Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa
Sumber Ajaran Islam adalah sumber norma hukum, nasihat, petuah, petunjuk maupun
larangan yang berhubungan dengan norma-norma agama islam, yang mana bersumber
dari kitab suci Al-Qur’an dan As-sunnah.
B.
Al-Qur’an sebagai Sumber Ajaran Islam
1. Pengertian
Al-Qur’an
Al-quran berasal dari kata qaraa yang berarti bacaan atau
sesuatu yang dibaca. Secara terminologis Al-quran adalah kalamullah yang
diturunkan kepada nabi terakhir Muhammad Saw. Melalui perantara malaikat
jibril. Al-quran tertulis dalam mushaf dan sampai kedalam manusia secara
mutawatir. Membacanya bernilai ibabah, diawali dengan surat Al-fatihah dan
ditutup dengan surat An-nas.
Dari definisi diatas Al-quran disimpulkan bahwa:
1.
Al-quran
adalah kalamullah atau firman Allah, bukan ucapan Nabi atau manusia lainnya.
Tidak ada sepatah kata pun ucapan Nabi dalam Al-quran. Pada saat Al-quran
diturunkan, nabi melarang para sahabatnya untuk menghafal atau mencatat,
apalagi mengumpulkan ucapannya, beliau hanya menyuruh menghafal dan menuliskan
Al-quran. Hal ini semata-mata hanya untuk menjaga kemurnian firman Allah.
Dengan demikian, tidak ada bukti sama sekali pandangan kaum orientalis yang
mengatakan Al-quran sebagai karangan Nabi.
2.
Al-quran
diturunkan kepada Nabi Muhammad, yaitu Muhammad bin Abdullah yang dilahirkan
dimekah pada tahun 571 M, Rasul yang terakhir, penutup segala wahyu yang
diturunkan Allah kemuka bumi.
3.
Al-quran
diturunkan Allah melalui perantara malaikat jibril secara berangsur-angsur
selama 22 tahun 2 bulan 22 hari kepada Nabi Muhammad.
4.
Al-quran
dikumpulkan dalam mushaf yang sejak masa turunnya dihafalkan dan ditulis oleh
para sabahat kemudian dikumpulkan dalam satu mushaf yang seluruhnya berisi
6.666 ayat dan 114 surat.
5.
Al-quran
itu sampai kepada umat islam secara mutawatir, atau terus menerus diturunkan
dari generasi ke generasi dalam keadaan tetap dan terjaga, baik huruf maupun
kalimat-kalimat yang ada didalamnya sehingga keaslian Al-quran tetap terjamin
sepanjang masa.
6.
Mambaca
Al-quran bernilai ibadah bagi pembaca dan pendengarnya. Hal ini berarti membaca
Al-quran merupakan bentuk kegiatan ritual yang bernilai ibadah, sekalipun
pembaca dan pendengarnya tidak mengerti arti yang dibacanya.
7.
Al-quran
dimulai dengan surat Al-Fatihah dan diakhiri dengan surat An-Nas. Ini
mengandung arti bahwa susunan surat dan ayat Al-quran bersifat tetap sejak
diturunkannya sampai akhir zaman. Sejak diturunkannya sampai sekarang yang telah
berusia hampir 15 abad. Isi, susunan surat, ayat dan bacaan Al-quran sama.
Tidak ada dan tidak akan pernah ada versi yang lain.
·
Al-qur’an
pertama kali diturunkan di gua hira pada 17 ramadhan yang biasa kita sebut
dengan Nuzulul Qur’an yang bertepan pada malam 17 bulan Ramadhan , surat
pertama dalam Al-qur’an yaitu Al-Alaq ayat 1 sampa 5, melalui nabi Muhammad
saw.
·
Al-qur’an
diturunkan Allah Melalui perantara malaikat Jibril secara Berangsur-angsur
selama 22 tahun 2 bulan 22 hari. Kepada Nabi Muhammad SAW.
·
Al-qur’an
di kumpulkan dalam Mushaf yang sejak masa turun nya dihafalkan dan di tulis
oleh para sahabat kemudian di kumpulkan dalam suatu mushaf yang seluruh nya
berisi 6.666 ayat dan 114 surah dalam al-qur’an.
·
Al-qur’an
itu sampai kepada umat islam secara mutawatir atau terus menerus diturunkan
dari generasi ke generasi dalam keadaan tetap dan terjaga baik huruf maupun
kalimat nya sehingga keasliaan al-quran terjamin .
·
Membaca
al-qur’an bernilai ibadah bagi pembacanya maupun yang mendengarkan nya.
·
Dalam
Al-qur’an di mulai dengan Al-Fatihah dan diakhiri dengan An-Nass.
Al-Qur’an adalah kitab suci umat Islam. Bagi Muslim,
Al-Quran merupakan firman Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW
melalui malaikat Jibril dengan lafal dan maknanya. Al-Qur’an merupakan mukjizat
Nabi Muhammad SAW yang sangat berharga bagi umat Islam hingga saat ini. Di
dalamnya terkandung petunjuk dan pedoman bagi umat manusia dalam mencapai
kebahagiaan hidup baik di dunia maupun akhirat.
2. Bagian-bagian
Al-Qur’an :
Al-Qur’an mempunyai 114 surat, dengan surat terpanjang terdiri atas 286
ayat, yaitu Al Baqarah, dan terpendek terdiri dari 3 ayat, yaitu Al-’Ashr,
Al-Kautsar, dan An-Nashr.
Sebagian ulama menyatakan jumlah ayat di
Al-Qur’an adalah 6.236, sebagian lagi menyatakan 6.666. Perbedaan jumlah ayat
ini disebabkan karena perbedaan pandangan tentang kalimat Basmalah pada setiap
awal surat (kecuali At-Taubah), kemudian tentang kata-kata pembuka surat yang
terdiri dari susunan huruf-huruf seperti Yaa Siin, Alif Lam Miim, Ha Mim dll.
Ada yang memasukkannya sebagai ayat, ada yang tidak mengikut sertakannya
sebagai ayat.
Untuk memudahkan pembacaan dan penghafalan, para ulama
membagi Al-Qur’an dalam 30 juz yang sama panjang, dan dalam 60 hizb (biasanya
ditulis di bagian pinggir Al-Qur’an). Masing-masing hizb dibagi lagi menjadi
empat dengan tanda-tanda ar-rub’ (seperempat), an-nisf (seperdua), dan
as-salasah (tiga perempat).
Selanjutnya Al-Qur’an dibagi pula dalam 554 ruku’, yaitu
bagian yang terdiri atas beberapa ayat. Setiap satu ruku’ ditandai dengan huruf
‘ain di sebelah pinggirnya. Surat yang panjang berisi beberapa ruku’, sedang
surat yang pendek hanya berisi satu ruku’.
Nisf Al-Qur’an (tanda pertengahan Al-Qur’an), terdapat
pada surat Al-Kahfi ayat 19 pada lafal “walyatalattaf” yang artinya: “hendaklah
ia berlaku lemah lembut”.
3. Nama-nama
Al-Qur’an
Al-Qur'an mempunyai
beberapa nama yang kesemuanya menunjukkan kedudukannya yang tinggi dan luhur,
dan secara mutlak Al-Qur'an adalah kitab samawy yang paling mulia. Karenanya dinamailah
kitab samawy itu dengan :
1.
Al-quran,
kata Al-qur’an sebagai nama
Alasan
dinamainya dengan Al-Qur'an ialah karena banyak (kata-kata Al-Qur'an)
terdapat dalam ayat, antara lain firman Allah SWT:

Qâf. Demi
Al-Qur'an yang sangat mulia. (QS. Qâf: 1).
Dan
Firman-Nya:

Sesungguhnya
Al-Qur'an ini memberi petunjuk pada jalan yang amat lurus. (Al-Isrâ: 9).
2.
Al-furqan
artinya pembeda atau pemisah, yaitu kitab yang membedakan antara hak dan yang
batil. (Q.S
Al-Furqan 25:1 )
Alasan
Al-Qur'an dinamai dengan Al-Furqan sebagaimana tertera dalam firman
Allah SWT: 

Maha suci Allah yang telah
menurunkan Al-Furqan (Al-Qur'an) kepada hambanya, agar dia menjadi pemberi
peringatan kepada seluruh alam. (Al-Furqan: 1).
3.
Az-dzikra
artinya peringatan, yaitu kitab yang berisi peringatan Allah kepada manusia. (Q.S Al-Hijr, 15:9)
Alasan
dinamakan dengan Adz-Dzikr, sebagaimana firman Allah SWT:

Sesungguhnya
Kamilah yang menurunkan Al-Qur'an, dan sesungguhnya Kami benar-benar
memeliharanya. (Al-Hijr: 9).
4.
Al-kitab
artinya tulisan atau yang ditulis dalam mushaf. ( Q.S Al-Baqarah, 2:2)
Alasan dinamakan dengan Al-Kitab
sebagaimana tertera dalam firman Allah SWT:

Hâ Mîm. Demi
Kitab (Al-Qur'an) yang menjelaskan. Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu
malam yang diberkahi. (Ad-Dukhân: 1-3).
5.
At-Tanzil yang artinya diturunkan. Kitab yang
diturunkan oleh Allah SWT (Q.S Asy-Syu'ara, 26:192)
Alasan
Al-Qur'an diberi nama dengan At-Tanzil, sebagaimana tertera dalam
firman Allah SWT:

Dan sesungguhnya
Al-Qur'an ini benar-benar diturunkan oleh Tuhan semesta alam, ia dibawa turun
oleh Ar-Ruh Al-Amin (Jibril as). (Asy-Su'arâ:
192-193).
Nama-nama sebutan al-Qur’an dari sumber lain, ialah sebagai berikut :
1.
Al-Kitab, QS(2:2),QS (44:2)
2.
Al-Furqan (pembeda benar salah): QS(25:1)
3.
Adz-Dzikr (pemberi peringatan): QS(15:9)
4.
Al-Mau’idhah (pelajaran/nasehat): QS(10:57)
5.
Al-Hukm (peraturan/hukum): QS(13:37)
6.
Al-Hikmah (kebijaksanaan): QS(17:39)
7.
Asy-Syifa’ (obat/penyembuh): QS(10:57), QS(17:82)
8.
Al-Huda (petunjuk): QS(72:13), QS(9:33)
9.
At-Tanzil (yang diturunkan): QS(26:192)
10. Ar-Rahmat (karunia):
QS(27:77)
11. Ar-Ruh (ruh): QS(42:52)
12. Al-Bayan (penerang):
QS(3:138)
13. Al-Kalam (ucapan/firman):
QS(9:6)
14. Al-Busyra (kabar gembira):
QS(16:102)
15. An-Nur (cahaya): QS(4:174)
16. Al-Basha’ir (pedoman):
QS(45:20)
17. Al-Balagh
(penyampaian/kabar) QS(14:52)
18. Al-Qaul (perkataan/ucapan)
QS(28:51)
4.
Kedudukan Al-Qur’an
Al-Qur'an sebagai kitab Allah menempati posisi sebagai sumber
pertama dan utama dari seluruh ajaran isalam, baik yamg mengatur hubungan manusia
dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan Allah, hubungan manusia dengan
sesamanya, dan hubungan manusia dengan alam. Dalil naqli bahwa Al-Qur’an merupakan sumber hukum
isalam yang pertama dan utama antara lain Q.S. An-Nisa, 4:59, Q.S. An-Nisa,
4:105 dan hadist.
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اَطِيۡـعُوا اللّٰهَ وَاَطِيۡـعُوا
الرَّسُوۡلَ وَاُولِى الۡاَمۡرِ مِنۡكُمۡۚ فَاِنۡ تَنَازَعۡتُمۡ فِىۡ شَىۡءٍ
فَرُدُّوۡهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوۡلِ اِنۡ كُنۡـتُمۡ تُؤۡمِنُوۡنَ بِاللّٰهِ
وَالۡيَـوۡمِ الۡاٰخِرِ ؕ ذٰ لِكَ خَيۡرٌ وَّاَحۡسَنُ تَاۡوِيۡلًا
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya
dan pemimpin di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang
sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul-Nya, jika kamu
benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih
utama bagimu dan lebih baik akibatnya.” (Qs. An
Nisa [4]: 59)
اِنَّاۤ اَنۡزَلۡنَاۤ اِلَيۡكَ الۡكِتٰبَ بِالۡحَـقِّ لِتَحۡكُمَ
بَيۡنَ النَّاسِ بِمَاۤ اَرٰٮكَ اللّٰهُ ؕ وَلَا تَكُنۡ لِّـلۡخَآٮِٕنِيۡنَ
خَصِيۡمًا ۙ
“Sesungguhnya Kami telah
menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili
antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah
kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela)
orang-orang yang khianat,”
Hadis yang menjelaskan bahwa Al-Qur'an merupakan sumber hukum islam
yang pertama dan utama adalah hadis riwayat Turmuzi dan Abu Daud yang berisi
dialog, antara Rasulullah dengan sahabatnya Mu'az bin Jabal, gubernur
Yaman.
5.
Fungsi dan Peran Al-Quran
a.
Al-qur’an Diturunkan sebagai Petunjuk bagi Manusia
Hidup manusia dimuka bumi bertujuan untuk mencapai kebahagiaan.
Setiap orang memiliki penilaian tentang kebahagiaan yang hendak dicapainya, sesuai dengan pandangan dasarnya dalam melihat kehidupan. Kaum materialistis
yang memandang hidup sebagai materi, mengarahkan hidupnya untuk memenuhi kebutuhan materialnya, berupa kekayaan yang bersifat
material. Kebahagiaan bagi mereka terdapat pada banyaknya materi yang diperoleh.
b. Al-qur’an Memberikan Penjelasan terhadap Segala Sesuatu
Al-qur’an diturunkan Allah kemuka bumi untuk memberikan penjelasan tentang segala sesuatu,
sehingga manusia memiliki pedoman dan arahan yang jelas dalam melaksanakan tugas hidupnya sebagai makhluk Allah.
c. Al-qur’an sebagai Penawar Jiwa yang Haus (Syifa)
Syifa artinya obat, penawar atau penyembuh. Sasaran dari penyambuhan ini adalah hati, yaitu memberikan penyembuhan terhadap segala penyakit hati yang membuat manusia menderita penyakit rohaniah. Penyakit ini dapat menghinggapi manusia setiap saat dalam bentuk kecemasan,
kegelisahan, dan kekecewaan yang dapat mengakibatkan kekosongan dan kegoncangan jiwa. Disini Al-qur’an dapat menajadi faktor penyembuh batin, penawar dari kehausan dan kelelahan rohaniah,
serta memberikan ketenangan dan ketentraman jiwa.
6. Kodifikasi Al-Qur’an
a. Kodifikasi pada masa rasulullah
Al-Qur’an diturunkan kepada nabi Muhammad secara berangsur-angsur selama 22 tahun 2 bulan
22 hari. Ketika nabi berada di Mekah turun ayat-ayat yang kemudian disebut ayat makiyah dan pada saat nabi berada di Madinah turun ayat-ayat yang disebut ayat madaniyah.
Setiap ayat Al-Qur’an turun langsung dihafalkan diluar kepala oleh nabi dan diajarkan pula kepada para sahabat dan langsung dihafalkan pula oleh mereka. Selanjutnya para sahabat yang
hafal Al-Qur’an disuruh pula
oleh nabi untuk mengajarkannya kepada yang lain.
Kodifikasi Al-Qur’an pada dasarnya telah dilakukan pada saat rasul masih hidup. Pada setiap kali ayat Al-Qur’an turun, nabi memberikan petunjuk kepada para sahabat dan sekretarisnya dalam penyimpanan ayat dan surat dalam susunan ayat-ayat Al-Qur’an. Nabi mengumpulkan ayat-ayat yang telah ditulis oleh para penulis wahyu dan memerintahkan Ali untuk menghimpunnya.
b. Kodifikasi pada masa para khalifah
Pada masa sahabat, Al-Qur’an sudah tertulis, tetapi belum terkumpul dalam satu mushaf, ayat-ayat itu masih berserakan. Pada masa ke khalifahan Abu
Bakar RA, Umar bin Khatab menyarankan agar Al-Qur’an ditulis dan dikumpulkan dalam satu mushaf. Pada awalnya Abu Bakar menolak dengan alasan Rasul pun tidak melakukannya.
Khalifah Utsman menggandakan mushaf Al-Qur’an menjadi 5 buah. Beliau mengirimkannya keberbagai daerah sebagai rujukan dan dasar pemerintahan
di daerah-daerah kedaulatan islam. Sejak saat itu mushaf Al-Qur’an tersebut menjadi rujukan bagi penulisan mushaf selanjutnya, dan tersebar keseluruh dunia isalm sampai sekarang. Al-Qur’an tersebar diseluruh dunia, tidak terdapat perbedaan didalamnya dari mushaf terdahulu.
7. Kandungan Al-qur’an
Al-Qur’an terdiri atas 114 Surat 6666 ayat, 74437 kalimat, dan 325345 huruf,
mengandung pokok-pokok berbagai hal didalamnya. Secara umum isi kandungan Al-Qur’an terdiri atas :
a. Pokok-pokok keyakinan atau keimanan yang melahirkan teologi atau ilmu kalam
b.
Pokok-pokok aturan atau hukum yang
melahirkan ilmu hukum, syariat atau ilmu fiqih
c.
Pokok-pokok pengabdian kepada
Allah ( ibadah )
d.
Pokok-pokok aturan tingkah laku
( akhlak )
e.
Petunjuk tentang tanda-tanda alam
yang menunjukan adanya Tuhan
f.
Petunjuk mengenai hubungan golongan
kaya dan miskin
g.
Sejarah para nabi dan umat terdahulu
8.
Keistimewaan Al-qur’an
Al-Qur’an adalah mukjizat terbesar
yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya. Ia merupakan sumber
yang tidak pernah kering bagi para pencari kebenaran,
menjadi rujukan para ahli bahasa,
sumber kajian para ahli fuqaha,
dan sumber argumentasi para ahli hukum.
Al-Qur’an juga menjadi kajian
yang tidak pernah habis bagi para ahli sosiologi,
ekonomi dan politik, member inspirasi bagi para penyair dan pujangga.
Al-Qur’an satu-satunya kitab
yang berbicara segala macam topik. Ia mengisahkan masa lampau,
masa kini, dan mengabarkan masa depan.
Keistimewaan Al-qur’an itu secara umum dapat dijelaskan sebagai berikut
:
a. Keistimewaan bahasa
Al-Qur’an
Al-Qur’an diturunkan dengan bahasa arab
yang fasih. Sejak masa turunnya sampai sekarang tidak ada
yang dapat menandingi ketinggian dan keindahan bahasanya. Al-Qur’an berisi
77.439 kata, 323.015 huruf yang seimbang jumlah kata-katanya,
baik antara kata dengan pandangannnya, maupun kata dengan lawan kata dan dampaknya.
b. Al-Qur’an menembus seluruh waktu,
tempat dan sasaran
Kemukjizatan Al-Qur’an dapat dilihat dari berbagai sudut pandang. Al-Qur’an berbicara tentang manusia secara keseluruhan tanpa membedakan jenis kelamin,
suku bangsa dan bahasa.
Dari segi waktu, Al-Qur’an berbicara tentang masa lampau,
masa kini dan masa yang akan datang. Al-Qur’an berbicara tentang masa lalu
berupa kisah-kisah para Nabi dan masyarakat terdahulu sebagai gambaran dan
cermin baik berupa kesuksesan maupun kegagalan masyarakat masa lalu, agar
menjadi pelajaran masa kini dan masa yang akan datang.
Al-Qur’an juga merupakan satu-satunya kitab suci yang
paling banyak dibaca orang dalam sejarah kehidupan manusia, pada berbagai masa dan
berbagai bangsa. Bacaan Al-Qur’an dikumandangkan setiap waktu oleh jutaan
bahkan milyaran orang diseluruh dunia dengan bacaan yang teratur dan tertib.
Tidak ada kitab suci yang diperlakukan seperti itu, kecuali Al-Qur’an.
c. Al-qur’an
sumber informasi tentang Tuhan, Rasul dan Alam Gaib
Al-Qur’an merupakan sumber informasi utama bagi manusia
terutama tentang Tuhan dan hal-hal gaib yang tidak bisa diungkapkan oleh
manusia berdasarkan kemampuan akal manusia semata-mata.
Al-Qur’an adalah firman Tuhan yang memberikan informasi
tentang Tuhan sendiri, sehingga manusia memperoleh pengetahuan dan
keyakinan yang benar tentang Tuhannya.
Di dalam Al-Quran Tuhan memperkenalkan diri-Nya sehingga kebenaran Tuhan
bersifat mutlak dari Tuhan. Sifat-sifat, rencana dan tujuan Tuhan
diungkapkan-Nya sendiri kepada manusia melalui Al-Quran.
Al-Qur’an memberikan informasi pula tentang adanya
hal-hal yang bersifat gaib itu tidak dapat dipikirkan melalui akal manusia,
tetapi memerlukan informasi sehingga manusia mengetahui dan meyakini
keberadaan-Nya.
d. Naskah
Asli yang terjaga
Al-Qur’an
adalah satu-satunya kitab suci yang terjaga keasliannya sejak masa
diturunkannya sampai kini bahkan hingga akhir zaman. Keaslian ini disebabkan
oleh Al-Qur’an diturunkan, ditulis, dan disampaikan kepada umatnya setiap zaman
secara mutawatir atau terus menerus, baik melalui tulisan (mushaf) yang sampai
sekarang aslinya masih ada, juga setiap masa terdapat para banyak penghafal
Al-qur’an (huffadz).
Keaslian Al-Quran
dibuktikan pula dengan tidak terjadinya perubahan-perubahan atau kontroversi
tentang ayat Al-Qur’an pada umat islam seluruh duina. Mushaf Al-Qur’an yang ada
ditangan umat islam sama di seluruh dunia.
9. Otoritas
Al-Qur’an
a.
Kehujjahan
al-Qur'an al-Karim
Para ulama sepakat menyatakan
bahwa Al-Qur'an itu merupakan sumber utama hukum Islam yang diturunkan Allah
dan wajib diamalkan, dan seorang mujtahid tidak dibenarkan menjadikan dalil
lain sebagai hujjah sebelum membahas dan meneliti ayat-ayat Al-Qur'an. Apabila
hukum permasalahan yang ia cari tidak ditemukan dalam Al-Qur'an, maka
barulah mujtahid tersebut mempergunakan dalil lain. Ada beberapa alasan yang
dikemukakan ulama Ushul Fiqh tentang kewajiban berhujjah dengan Al-Qur'an
diantaranya adalah:
1.
Al-Qur'an itu
diturunkan kepada Rasulullah SAW. diketahui secara mutawatir, dan ini
memberi keyakinan bahwa Al-Qur'an itu benar-benar datang dari Allah melalui
malaikat Jibril kepada Muhammad SAW. yang dikenal sebagai orang yang paling
dipercaya.
2.
Banyak ayat
yang menyatakan bahwa Al-Qur'an itu datangnya dari Allah, diantaranya dalam
surat Ali Imran, 3: 3:
10. نزل عليك الكتاب بالحق مصدقالما
بين يديه وانزل التوراة والانجيل.
"Dia menurunkan Al-Qur'an kepadamu dengan sebenarnya; membenarkan
kitab-kitab yang telah diturunkan sebelumnya dan menurunkan Taurat dan
Injil."
Surat al-Nisa', 4: 105:
انا نزلنا اليك
الكتاب بالحق
"Sesungguhnya kami telah menurunkan kitab (al-Qur'an) kepadamu dengan
membawa kebenaran…
surat al-Nahl, 16: 89:
ونزلنا عليك
الكتاب تبيانا لكل شئ وهدى ورحمة وبشرى للمسلمين
"Dan kami turunkan kepadamu al-Qur'an untuk menjelaskan segala sesuatu
dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah
diri.
3. Mu'jizat Al-Qur'an juga merupakan dalil yang pasti akan kebenaran Al-Qur'an
itu datangnya dari Allah SWT mu'jizat Al-Qur'an bertujuan untuk menjelaskan
kebanaran Nabi SAW. yang membawa risalah ilahi dengan suatu perbuatan yang
diluar kebiasan umat manusia. Mu'jizat Al-Qur'an menurut para ahli Ushul Fuqh
dan tafsir terlihat ketika ada tantangan dari berbagai pihak untuk menandingi Al-Qur'an
itu sendiri, sehingga para ahli sastra arab dimana dan kapan pun tidak bisa
menandinginya. Kemu'jizatan al-Qur'an, menurut para ahli Ushul Fiqh, akan
terlihat dengan jelas apabila:
a. adanya tantangan dari pihak manapun
b. ada unsur-unsur yang menyebabkan munculnya tantangan tersebut, seperti
tantangan orang kafiryang tidak percaya akan kebenaran al-Qur'an dan kerasulan
Muhammad SAW, dan
c. tidak ada penghalang bagi munculnya tantangan tersebut.
Unsur-unsur yang membuat Al-Qur'an itu menjadi mu'jizat yang tidak mampu
ditandingi akal manusia, diantaranya adalah:
1.
Dari segi
keindahan dan ketelitian redaksinya, umpamanya berupa keseimbangan jumlah
bilangan kata dengan lawannya, diantaranya seperti: al-hayah (hidup) dan
al-maut (mati), dalam bentuk difinite sama-sama berjumlah 145
kali; al-kufr (kekufuran) dan al-iman (iman) sama-sama terulang
dalam Al-Qur'an sebanyak 17 kali.
2.
Dari segi
pemberitaan-pemberitaan ghaib yang dipaparkan Al-Qur'an, seperti dalam surat Yunus,
10: 92: dikatakan bahwa "badan fir'aun berikutnya akan diselamatkan Tuhan
sebagai pelajaran bagi generasi-generasi berikutnya", yang ternyata pada
tahun 1896 ditemukan mummi yang menurut arkeolog adalah Fir'aun yang
mengejar-ngejar Nabi Musa.
b.
Hukum-hukum
yang Dikandung Al-Qur'an
Para ulama Ushul Fiqh menginduksi
hukum hukum yang dikandung Al-Qur'an terdiri atas
:
1.
Hukum-hukum
I'tiqad, yaitu hukum yang mengandung kewajiban para mukallaf untuk mempercayai
Allah, Malaikat, Rasul, Kitab, dan Hari kiamat.
2.
Hukum-hukum
yang berkaitan dengan akhlak dalam mencapai keutamaan pribadi mukallaf.
3.
Hukum-hukum
praktis yang berkaitan dengan hubungan antara manusia dengan penciptanya dan
antara sesama manusia. Hukum-hukum praktis ini dibagi menjadi:
a.
hukum-hukum
yang berkaitan dengan ibadah, seperti shalat, puasa, zakat, haji, nazar, dan
sumpah;
b.
hukum-hukum
yang berkaitan dengan mu'amalah, seperti berbagai transaksi jual beli, sewa
menyewa, pinjam meminjam, yang dibagi lagi kepada :
1)
Hukum-hukum
perorangan, seperti kawin, talaq, waris, wasiat, waqaf,dan
2)
Hukum-hukum
perdata, seperti jual beli, pinjam meminjam, perserikatan dagang, dan transaksi
harta dan hak lainnya
c.
hukum-hukum
yang berkaitan dengan pidana
d.
hukum-hukum
yang berkaitan dengan peradilan, baik yang bersifat perdata maupun yang
bersifat pidana
e.
hukum-hukum
yang berkaitan dengan masalah ketatanegaraan
f.
hukum-hukum yng berkaitan dengan antar negara; dan
g.
hukum-hukum
yang berkaitan dengan masalah ekonomi, baik bersifat pribadi, masyarakat,
maupun negara.
c.
Penjelasan Al-Qur'an
Terhadap Hukum-hukum
Para ulama Ushul Fiqh menetapkan bahwa Al-Qur'an sebagai sumber utama hukum
Islam telah menjelaskan hukum-hukum yang terkandung di
dalamnya dengan cara:
1.
Penjelasan
rinci (juz'i) terhadap sebagian hukum-hukum yang dikandungnya, seperti
yang berkaitan dengan masalah 'aqidah, hukum waris, hukum-hukum yang terkait
dengan masalah pidana hudud, dan kaffarat. Hukum-hukum yang rinci ini,
menurut para ahli Ushul Fiqh, disebut sebagai hukum ta'abbudi yang tidak
bisa dimasuki oleh logika.
2.
Penjelasan Al-Qur'an
terhadap sebagian besar hukum-hukum itu bersifat global (kulli), umum,
dan mutlak seperti dalam masalah shalat yang tidak dirinci berapa kali sehari
dikerjakan, berapa raka'at untuk sekali shalat, apa rukun dan syaratnya.
Demikian juga dalam masalah zakat, tidak dijelaskan secara rinci
benda-benda yang wajib dizakatkan, berapa nishab zakat, dan berapa kadar yang
harus dizakatkan. Untuk hukum-hukum yang bersifat global, umum, dan mutlak ini,
Rasulullah SAW., melalui sunnahnya bertugas menjelaskan, mengkhususkan dan
membatasinya. Hal inilah yang diungkapkan Al-Qur'an dalam surat al-Nahl, 16:
44:
وانزلنا اليك
الذكر لتبين للناس ما نزل اليهم.
"Dan kami turunkan kepada
engkau (Muhammad) al-Qur'an agar dapat engkau jelaskan kepada mereka apa-apa
yang diturunkan Allah kepada mereka…
d.
Dalalah
al-Qur'an terhadap Hukum-hukum
Al-Qur'an yang diturunkan secara mutawatir,
dari segi turunnya berkualitas qath'i (pasti), akan tetapi hukum-hukum
yang dikandung Al-Qur'an adakalnya bersifat qath'i dan adakalnya
bersifat Zhanni (relatif benar).
Ayat yang bersifat qath'i adalah
lafal-lafal yang mengandung pengertian tunggal dan tidak bisa dipahami makna
lain darinya. Ayat-ayat seperti ini, misalnya, ayat-ayat waris, hudud dan
kaffarat. Contohnya firman Allah dalam surat al-Nisa', 4: 11:
يوصيكم الله فى
اولادكم للذكر مثل حظ الانثيين فان كن نساء فوق اثنتين فلهن ثلثا ما ترك وان كانت
واحدة فلها النصف
"Allah mensyari'atkan bagimu
tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu; bagian seorang anak lelaki
sama dengan dua bagian anak perempuan, dan jika semuanya perempuan lebih dari
dua orang, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; dan jika
anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separoh harta.
Contoh lain adalah surat al-Nur, 24: 2:
الزانية والزانى
فاجلدوا كل واحد منهما مائة جلدة
"Perempuan yang berzina dan
laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap orang dari keduanya seratus kali
dera.
Dalam kiffarat sumpah Allah
berfirman:
فصيام ثلاثة
ايام
"…maka berpuasa selama tiga
hari…
Bilangan-bilangan pada ketiga
ayat diatas - bagian waris, seratus dera bagi orang yang melakukan zina, dan
puasa tiga hari untuk kaffarat sumpah- menurut para ulama Ushul Fiqh,
mengandung hukum yang qath'i dan tidak bisa dipahami dengan pengertia
lain.
Adapun ayat-ayat yang mengandung
hukum Zhanni adalah lafal yang dalam al-Qur'an mengandung pengertian
lebih dari satu dan memungkinkan untuk ditakwilkan. Misalnya, lafad musytarak
(mengandung pengertian ganda), yaitu kata quru' (yang terdapat dalam
surat al-Baqarah ,2: 228. Kata quru' merupakan lafad musytarak yang
mengandung dua makna, yaitu suci dan haid. Oleh sebab itu, apabila kata quru'
diartika dengan suci, sebagaiman yang di anut ulama Syafi'iyyah, adalah boleh
(benar), dan jika diartikan dengan haid juga boleh (benar) sebagaimana yang
dianut ulama Hanafiyyah. Contoh lain adalah firman Allah dalam surat al-Maidah
, 5: 38:
السارق والسارقة
فاقطعوا ايديهما جزاء بما كسبا
laki-laki yang mencuri dan
perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya(sebagai) pembalasan bagi apa
yang mereka kerjakan…
Kata "tangan" dalam
ayat ini mengandung kemungkinan yang dimaksudkan adalah tangan kanan atau
tangan kiri, di samping juga mengandung kemungkinan tangan itu hanya sampai
pergelangan saja atau sampai siku. Penjelasan untuk yang dimaksud dengan
"tangan" ini ditentukan dalam hadits Rasulullah SAW. kekuatan hukum
kata-kata yang seperti ini, quru' dalam ayat pertama dan
"tangan" pada ayat kedua, menurut para ulama Ushul Fiqh bersifat zhanni
(relatif benar). Oleh sebab itu, para mujtahid boleh memilih pengertian yang
mana yang terkuat menurut pandangannya serta yang didukung oleh dalil lain.
C.
As-Sunnah sebagai Sumber Ajaran Islam yang Kedua
1.
Pengertian As-Sunnah / Al-Hadist
Al-Hadits
(secara etimologis
berarti: ucapan atau pernyataan dan sesuatu yang baru) atau disebut juga
As-Sunnah (secara etimologis berarti: tradisi dan perjalanan) adalah sumber ajaran Islam yang kedua,
yaitu segala perkataan, perbuatan, sikap dan persetujuan Nabi Muhammad s.a.w
yang dicatat dan direkam di dalam al-Hadits. Dalam arti teknis as-Sunnah
(Sunntu ‘r-Rasul) identik dengan al-Hadits (Haditsu ‘n-Nabawi).
As-Sunnah
secara bahasa berasal dari perkataan سَنَّ يَسِنُّ dan يَسُنُّ سَنًّا dan مَسْنُونٌ
yaitu
yang disunnahkan. Sedangkan سَنَّ الأَمْر artinya menerangkan (menjelaskan)
perkara. As-Sunnah juga mempunyai arti الطَّرِيقَة jalan, metode,
pandangan hidup dan السِّيرَة perilaku yang terpuji ataupun tercela,
seperti sabda Rasulullah SAW:
لَتَتَّبِعُنَّ
سَنَنَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذَرَاعًا بِذَرَاعٍ
“Sungguh, kamu akan mengikuti perilaku orang-orang sebelum kamu
sejangkal demi sejangkal dan sehasta demi sehasta.” (HR Bukhari dan Muslim) –
Bukhari no.3456, 6320 dan Muslim no.2669 dari Abu Said al-Khudri.
Perlu diketahui bahwa sunnah sering disebut juga
hadist, ada yang membedakan diantaranya, yaitu Hadist adalah sunnah qauliyah
sdangkan sunnah fi’liyah dan taqririyah bukan hadist melainkan sunnah saja.
Namaun secara umum hadist diartikan sama dengan sunnah.
Lafazh سَنَنَ maknanya adalah طَرِيقَتُهُمْ فِي الدِّينِ
وَالدُّنْيَا (pandangan hidup mereka dalam urusan agama dan dunia).
مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ
سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ،
مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِم شَيْءٌ، وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ
سُنَّةً سَيِّئَةً…
“Barang siapa memberi contoh suatu sunnah (perilaku) yang baik dalam Islam,
baginya pahala kebaikan tersebut dan pahala orang yang mengerjakan setelahnya,
tanpa mengurangi sesuatu apa pun dari pahala mereka. Barangsiapa memberi contoh
sunnah (perilaku) yang jelek dalam Islam…” (HR Muslim)
As-sunnah/al-hadist merupakan wahyu kedua setelah
Al-Qur’an sebagai sumber ajaran Islam sebagaimana disebutkan dalam sabda
Rasulullah :
“ketahuilah, sesungguhnya aku diberi Al-Qur’an dan
(sesuatu) yang serupa dengannya.” –yakni as-sunnah-(H.R Abu Dawud no.4604 dan
yang lainnya dengan sanad yang sahih, juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam
Al-Musnad IV/130).
Allah juga telah menjelaskan, apa yang Dia turunkan bukan hanya al-Kitab
(Al-Qur`ân). Bahkan yang Allah turunkan ialah berupa al-Kitab (Al-Qur`ân) dan
al-Hikmah (as-Sunnah). Allah Azza wa Jalla berfirman:
وَاذْكُرُوا
نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمَا أَنزَلَ عَلَيْكُم مِّنَ الْكِتَابِ
وَالْحِكْمَةِ يَعِظُكُم بِهِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ
بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
"Dan ingatlah nikmat Allah kepada kamu dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu, yaitu al-Kitab dan al-Hikmah (as-Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha mengetahui segala sesuatu". [al-Baqarah/2:231].
Imam Ibnu Katsir rahimahullah
menjelaskan makna ayat ini: "Dan ingatlah nikmat Allah kepada kamu",
yaitu Dia mengutus Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan
membawa petunjuk dan penjelasan-penjelasan, "dan apa yang telah diturunkan
Allah kepadamu, yaitu al-Kitab dan al-Hikmah", yaitu As-Sunnah,
"Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya
itu", yaitu Allah memerintah kamu, melarang kamu, dan mengancam kamu dari
melakukan perkara-perkara yang haram.
2. Macam-macam
As-Sunnah :
As-sunnah dibagi menjadi tiga, yaitu :
1) Sunnah
Qauliyah, merupakan sunnah dalam bentuk perkataan, atau ucapan Rasulullah Saw.
Yang menerangkan hukum-hukum dan maksud Al-Qur’an dan ada hubungannya dengan
tasyri’, sebagaimana sabda
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:
مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيْه
“Di antara kebaikan Islam seseorang ialah meninggalkan apa-apa yang tidak bermanfaat baginya.”
2)
Sunnah
Fi’liyah, yaitu sunnah dalam bentuk perbuatan, yang menerangkan cara
melaksanakan ibadat, misalnya : cara berwudhu, shalat dan sebagainya. Contoh :
عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ: أَنَّ النَّبِيَّصَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُخَلِّلُ لِحْيَتَهُ
“Dari ‘Utsman bin ‘Affan bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam (apabila berwudhu’), beliau menyela-nyela jenggotnya.”
3)
Sunnah
Taqririyah, adalah ketetapan Nabi. Yaitu diamnya Nabi atas perkataan atau
perbuatan sahabat,seperti : tidak ditegur atau dilarangnya.
Contoh:
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِبِلاَلٍ عِنْدَ صَلاَةِ الصُّبْحِ: يَا بِلاَلُ! حَدِّثْنِي بِأَرْجَى عَمَلٍ عَمِلْتَهُ فِي اْلإِسْلاَمِ فَإِنِّي سَمِعْتُ دَفَّ نَعْلَيْكَ بَيْنَ يَدَيَّ فِي الْجَنَّةِ، قَالَ: مَا عَمِلْتُ عَمَلاً أَرْجَى عِنْدِيْ أَنِّي لَمْ أَتَطَهَّرْ طُهُوْراً فِي سَاعَةٍ مِنْ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ إِلاَّ صَلَّيْتُ بِذَلِكَ الطُّهُوْرِ مَا كُتِبَ لِي أَنْ أُصَلِّيَ
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِبِلاَلٍ عِنْدَ صَلاَةِ الصُّبْحِ: يَا بِلاَلُ! حَدِّثْنِي بِأَرْجَى عَمَلٍ عَمِلْتَهُ فِي اْلإِسْلاَمِ فَإِنِّي سَمِعْتُ دَفَّ نَعْلَيْكَ بَيْنَ يَدَيَّ فِي الْجَنَّةِ، قَالَ: مَا عَمِلْتُ عَمَلاً أَرْجَى عِنْدِيْ أَنِّي لَمْ أَتَطَهَّرْ طُهُوْراً فِي سَاعَةٍ مِنْ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ إِلاَّ صَلَّيْتُ بِذَلِكَ الطُّهُوْرِ مَا كُتِبَ لِي أَنْ أُصَلِّيَ
“Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda
kepada Bilal setelah selesai shalat Shubuh, ‘Wahai Bilal, kabarkanlah kepadaku
sebaik-baik amalan yang telah engkau kerjakan dalam Islam, karena aku telah
mendengar suara terompahmu di dekatku di Surga?’ Ia menjawab, ‘Sebaik-baik amal
yang aku kerjakan ialah, bahwa setiap kali aku berwudhu’ siang atau malam mesti
dengan wudhu’ itu aku shalat (sunnah) beberapa raka’at yang dapat aku
laksanakan.”
3. Macam-macam
Hadist
Hadist dapat dilihat dari dua segi, yaitu segi jumlah
orang yang meriwayatkannya dan dari segi kualitas (diterima dan ditolaknya)
hadist. Dari segi orang yang meriwayatkannya, hadist dapat dibagi menjadi tiga
macam, yaitu :
1)
Hadist
Mutawir
Hadist mutawir adalah hadist yang diriwayatkan
sejumlah orang yang secara terus-menerus tanpa putus dan secara adat parawinya
tidak mungkin berbohong.
Contoh:
ﻤﻥ ﻜﺫﺏ ﻋﻟﻲ ﻤﺘﻌﻤﺩﺍ ﻔﻟﻴﺘﺒﻭﺃ ﻤﻘﻌﺩﻩ ﻤﻥ ﺍﻠﻨﺎﺭ
‘‘Siapa saja yang berbuat kebohongan terhadap diriku, maka tempat duduknya
yang layak adalah Neraka’’.
2)
Hadist
Masyhur
Hadist masyhur adalah hadist yang diriwayatkan
sejumlah orang tetapi tidak mencapai
derajat mutawatir.
Contoh: Hadits masyhur,
ditakhrij imam Bukhari dari Ibnu ‘Umar:
- ﻘﺎﻝ ﺭﺴﻭﻝ ﺍﷲ ﺼﻠﻰ ﺍﷲ ﻋﻟﻴﻪ ﻭ ﺴﻠﻡ ﺍﻨﻤﺎ ﺍﻷﻋﻤﺎﻝ ﺒﺎﻠﻨﻴﺎﺕ ﻭ
ﺇﻨﻤﺎ ﻟﻜﻝ ﺍﻤﺭﺉ ﻤﺎ ﻨﻭﻯ
Rasulullah saw bersabda sesungguhnya sahnya amal perbuatan itu dengan niat
dan bagi tiap-tiap orang mendapatkan apa-apa yang telah ia niati.
3)
Hadist Ahad
Hadist ahad adalah hadist yang diriwayatkan oleh
seorang, dua orang atau lebih, tetapi tidak mencapai syarat masyhur dan
mutawatir.
Contoh :
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى
مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
"Sesungguhnya amal itu dengan niat, dan sesungguhnya bagi masing-masing orang apa yang dia niatkan. Barangsiapa yang hijrahnya kepada dunia yangakan ia dapatkan atau kepada perempuan yang akan dia nikahi maka (hasil) hijrahnya adalah apa yang dia niatkan". [Muttafaqun ‘alaih].
"Sesungguhnya amal itu dengan niat, dan sesungguhnya bagi masing-masing orang apa yang dia niatkan. Barangsiapa yang hijrahnya kepada dunia yangakan ia dapatkan atau kepada perempuan yang akan dia nikahi maka (hasil) hijrahnya adalah apa yang dia niatkan". [Muttafaqun ‘alaih].
Dari segi kualitas (diterima atau ditolaknya)
macam hadist terdiri atas :
1)
Hadist Sahih
Hadist sahih adalah hadist yang sanadnya tidak
terputus, diriwayatkan oleh orang-orang yang adil, sempurna ingatannya, kuat
hafalannya, tidak cacat, dan tidak bertentangan dengan dalil atau periwayatan
yang lebih kuat.
Hadist sahih memiliki syarat-syarat sebagai
berikut :
a)
Sanadnya
bersambung atau tidak terputus
b)
Orang yang
meriwayatkannya bersifat adil, berpegang teguh kepada agama, baik akhlaknya,
dan jauh dari sifat fasik.
c)
Periwayat
sempurna ingatan dan hafalannya kuat (dhabit)
d)
Periwayat
tidak ditolak oleh ahli-ahli hadist.
Hadist sahih terbagi menjadi dua, yaitu :
a.
Sahih
lidzatihi, adalah hadist yang memiliki sifat-sifat hadist yang diterima,
pengertiannya disebutkan di atas.
b.
Sahih
lighairihi, adalah hadist yang tidak memiliki sifat diterima, tidak seperti
hadist diatas, tetapi menjadi sahih karena adanya hadist-hadist yang lain yang
menjadikannya sahih.
2)
Hadist Hasan
Hadist hasan adalah hadist yang memenuhi syarat
hadist sahih, tetapi orang yang meriwayatkannya kurang kuat ingatannya atau
kurang baik hafalannya.
3)
Hadist dhaif
Hadist dhaif adalah hadist yang tidak lengkap
syaratnya atautidak memiliki syarat yang terdapat dalam hadist sahih dan hadist
hasan.
4. Kedudukan
As-Sunnah
Kedudukan Al-Qur’an dan
As-Sunnah ini satu derajat dalam hal hujjah dan sumber aqidah dan hukum, karena
keduanya sama sebagai wahyu Allah Ta'ala.
Oleh karena itu, termasuk sesuatu perkara yang pantas untuk diingatkan bahwasanya As-Sunnah juga merupakan wahyu Allah, sehingga tidak akan bertentangan dengan Al-Qur`ân. Jika ada hadits yang telah memenuhi syarat shahîh, tetapi menurut akal, seolah-olah hadits itu bertentangan dengan Al-Qur’an, maka hendaklah kita mendahulukan naql (wahyu) daripada akal. Demikian ini merupakan prinsip Ahlus-Sunnah wal- Jama'ah.
Oleh karena itu, termasuk sesuatu perkara yang pantas untuk diingatkan bahwasanya As-Sunnah juga merupakan wahyu Allah, sehingga tidak akan bertentangan dengan Al-Qur`ân. Jika ada hadits yang telah memenuhi syarat shahîh, tetapi menurut akal, seolah-olah hadits itu bertentangan dengan Al-Qur’an, maka hendaklah kita mendahulukan naql (wahyu) daripada akal. Demikian ini merupakan prinsip Ahlus-Sunnah wal- Jama'ah.
Imam Abul-Muzhaffar
as-Sam'ani rahimahullah berkata: "Ketahuilah bahwasanya madzhab
(jalan) Ahlus-Sunnah wal-Jama'ah (menyetakan), akal tidaklah mewajibkan sesuatu
kepada seorangpun, tidak menghilangkan sesuatu darinya, tidak ada peran bagi
akal dalam menghalalkan dan mengharamkan, menganggap baik dan menganggap buruk.
Seandainya tidak ada penjelasan dari agama, maka tidak ada sesuatu pun yang
wajib atas diri seseorang, dan mereka tidak terkena pahala atau siksa".
Imam Abul-Muzhaffar
as-Sam'ani rahimahullah juga berkata: "Ahlus Sunnah mengatakan, prinsip
dalam beragama adalah ittiba` (mengikuti dalil wahyu), sedangkan akal
mengikutinya. Seandainya prinsip agama itu berlandaskan akal, maka sesungguhnya
manusia tidak membutuhkan wahyu dan nabi-nabi. Demikian juga makna larangan dan
perintah (dari Allah lewat perantaraan para nabi) menjadi sia-sia. Dan setiap
orang akan berbicara sesuai yang ia kehendaki".
Syaikh 'Abdul-Ghani
'Abdul-Khaliq rahimahullah berkata: "As-Sunnah dengan al-Kitab
berada pada satu derajat. Dari kedua sumber ini diambillah sebagai 'ibrah
(penilaian) dan hujjah (argumen) dalam menentuankan hukum-hukum syari'at. Untuk
menjelaskan hal ini, kami katakan: 'Termasuk perkara yang telah diketahui,
tidak ada perselisihan bahwa al-Kitab (Al-Qur`ân) memiliki keistimewaan dan
kelebihan di atas As-Sunnah; dengan lafazhnya yang diturunkan dari sisi Allah,
membacanya merupakan ibadah, merupakan mu'jizat (perkara luar biasa yang
melemahkan) manusia dari membuat yang semisalnya. Sedangkan As-Sunnah, dilihat
pada sisi ini, keutamaannya berada di bawah Al-Qur`ân.
Akan tetapi, hal itu tidak
menyebabkan keduanya berbeda keutamaannya dalam masalah penggunaan sebagai
hujjah. Yaitu menganggap kedudukan as-Sunnah di bawah Al-Qur`ân dalam
penggunaan sebagai 'ibrah (penilaian) dan hujjah (argumen); sehingga seandainya
terjadi pertentangan, maka As-Sunnah disia-siakan, dan hanya Al-Qur`ân yang
diamalkan.
Sesungguhnya kedudukan
Sunnah itu sederajat dengan al-Kitab (Al-Qur’an) dalam pengambilannya sebagai
hujjah. Dijadikannya al-Kitab sebagai hujjah, karena ia merupakan wahyu dari
Allah SWT, dan dalam masalah ini, as-Sunnah sama dengan Al-Qur’an, karena
as-Sunnah juga merupakan wahyu seperti halnya Al-Qur`ân. Sehingga wajib
menyatakan, dalam hal i'tibar, as-Sunnah tidak berada di belakang Al-Qur’an.
Oleh karena itu, Al-Qur`ân
dan as-Sunnah merupakan dua perkara yang saling menyatu, tidak terpisah, dua
yang saling mencocoki, tidak bertentangan.
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
تَرَكْتُ
فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا : كِتَابَ اللهِ
وَ سُنَّةَ رَسُوْلِهِ
"Aku telah tinggalkan pada kamu dua perkara. Kamu tidak akan sesat selama berpegang kepada keduanya, yaitu Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya".
Maka dapat kita simpulkan bahwa
as-Sunnah merupakan wahyu Allah kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa
sallam sebagaimana Al-Qur’an. Oleh karena itu, keduanya memiliki kedudukan
yang sama sebagai hujjah (argumen) dalam agama, dan wajib diikuti.
5.
Fungsi As-Sunnah / al-
hadist
Fungsi As-Sunnah atau
al-Hadits ialah sebagai penafsir al-Qur’an yaitu:
1)
Memperinci dan menguraikan ayat-ayat al-Qur’an yang bersifat umum
2)
Menjelaskan ayat-ayat al-Qur’an yang implisit (tidak eksplisit)
3)
Memberi putusan dan penilaian tentang hal-hal tertentu yang kebetulan tidak
disinggung (secara jelas dan tegas)
dalam al-Qur’an.
4)
Mempertegas
hukum dalam Al-Qur’an
5)
Memperjelas
hukum dalam Al-Qur’an
6)
Menetapkan
hukum yang belum ada di Al-Qur’an
D. Perbedaan Al-Qur’an dengan As-Sunnah
Al-Qur’an dan As-Sunnah
memang sama-sama sumber ajaran Islam, namun tetap saja ada perbedaan-perbedaan
diantaranya, yaitu :
1)
Kebenaran
Al-Qur’an bersifat mutlak (qath’i) dan hadist bersifat dzanniyah (kemungkinan
ada yang menambah atau menguranginya sehingga ada yang asli dan palsu)
2)
Semua
ayat Al-Qur’an dijadikan pedoman hidup, sedangkan hadist tidak demikian.
3)
Al-Qur’an
autentik sedangkan hadist tidak. Lafadz Al-Qur’an yang diterima Rasul tidak
berbeda dengan yang ada di lauhil mahfudz. Sedangkan As-Sunnah/hadist tidak
demikian, karena acap kali terdapat perbedaan lafadz antara hadist yang
diriwayatkan oleh perawi dengan perawi lainnya.
E. Hubungan Al-Qur’an dengan As-Sunnah
Hubungan Al-Qur’an dengan
As-Sunnah, diantaranya sebagai berikut :
1) As-Sunnah menguatkan hukum
yang ditetapkan Al-Qur’an. Misalnya :
Al-Qur’an menetapkan hukum
puasa dalam firman-Nya :
“Hai orang-orang yang
beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang
sebelum kamu agar kamu bertaqwa.” ( QS.Al-Baqarah, 2:183).
Dan As-Sunnah menguatkan
kewajibaan puasa tersebut dalam sabda Rasul :
“Islam didirikan di atas
lima perkara: persaksian bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, dan Muhammad
adalah Rasulullah, mendirikan shalat, membayar zakat, puasa pada bulan Ramadhan
dan naik haji ke baitullah.” (H.R.Bukhari dan Muslim)
2) As-Sunnah memberikan
rincian terhadap pernyataan Al-Qur’an yang bersifat global. Misalnya :
Al-Qur’an menyatakan
perintah shalat dalam firman-Nya :
“Dan dirikanlah oleh kamu
shalat dan bayarkanlah zakat....” (QS.Al-Baqarah, 2:110)
Shalat diatas masih
bersifat umum, As-Sunnah merincinya secara operasional. Misalnya :
Shalat yang hukumnya wajib
dan sunnah,sabda Rasul yang artinya :
“Dari Thalhah bin
Ubaidillah: bahwa telah datang seorang Arab badui kepada Rasulillah Saw, dan
berkata : Wahai Rasulullah beritahukan kepadaku salat apa yang difardukan
untukku ? . Rasul menjawab : Shalat lima waktu, yang lainya adalah
sunnah.......” (HR.Bukhari dan Muslim).
Al-Qur’an tidak
menjelaskan kewajiban shalat secara rinci, baik bacaan maupun gerakannya. Hal
ini dijelaskan secara terperinci oleh As-Sunnah, antara lain dalam sabda Rasul
berikut :
“Shalatlah
kamu sekalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (HR.Bukhari)
Gerakan dan bacaan shalat yang
diwajibkan dalam Al-Qur’an, secara teknis ditetapkan sebagaimana gerakan dan
bacaan Rasul ketika shalat. Hal ini hanya ada di As-Sunnah.
3. As-Sunnah membatasi
kemutlakan yang dinyatakan oleh Al-Qur’an. Misalnya :
Al-Qur’an mensyariatkan
wasiat dalam firman-Nya :
“Diwajibkan atas kamu,
apabila seorang di antara kamu kedatangan tanda-tanda maut, jika dia
meninggalkan harta yang banyak, berwasiatlah untuk ibu, bapak dan karib
kerabatnya secara makruf. Ini adalah kewajiban atas orang-orang yang bertaqwa.”
(QS.Al-Baqarah, 2:180)
As-Sunnah memberikan batas
mengenai banyaknya wasiat agar tidak melampaui sepertiga dari harta yang
ditinggalkan. Hal ini disampaikan Rasul dalam hadist yang diriwayatkan oleh
Bukhari dan Muslim dari Saad bin Abi Waqash Ra. Beliau bertanya kepada
Rasulullah tentang jumlah wasiatnya. Rasulullah melarang memberikan wasiat
seluruhnya atau setengah. Beliau menyetujui memberikan sepertiga dari jumlah
harta yang ditinggalkan.
4. As-Sunnah memberikan
pengecualian terhadap pernyataan Al-Qur’an yang bersifat umum. Misalnya :
Al-Qur’an mengharamkan
memakan bangkai dan darah dalam firman-nya: “Diharamkan bagimu (memakan)
bangkai, darah, daging babi, daging yang disembelih atas nama selain Allah,
yang dicekik, yang dipukul, yang jauh, yang ditanduk, yang dimakan binatang
buas kecuali yang sempat kamu sembelih untuk berhala. Dan diharamkan pula
bagimu mengemudi nasib dengan anak panah, karena itu sebagai kefasikan.” (QS.Al-Maidah,
5:3)
As-Sunnah memberikan
pengecualian dengan membolehkan memakan jenis bangkai tertentu, bangkai ikan,
belalang dan drah tertentu (hati han limpa) sebagaimana sabda Rasul:
“Dari Ibnu Umar Ra.
Rasulullah bersabda: Dihalalkan kepada kita dua bangkai dan dua darah. Adapun
dua bangkai adalah ikan dan belalang dan dua darah adalah hati dan limpa.” (HR.
Ahmad, Asy-Syafii, Ibn Majah, Baihaqi dan Daruquthni)
5. As-Sunnah menetapkan hukum
baru yang tidak diterapkan oleh Al-Qur’an. Misalnya, sunnah di bawah ini:
“Rasulullah melarang semua
yang mempunyai taring dari binatang dan semua burung yang bercakar” (HR. Muslim
dan Ibn Abbas)
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sumber
Ajaran Islam adalah sumber norma hukum, nasihat, petuah, petunjuk maupun
larangan yang berhubungan dengan norma-norma agama islam, yang mana bersumber
dari kitab suci Al-Qur’an dan As-sunnah/Al-hadist yang mana umat muslim wajib
mengikuti/pengerjakan apa yang ada didalamnya.
Meski Al-Qur’an dan As-Sunnah sama-sama sebagai sumber
ajaran islam, diantara keduanya terdapat beberapa perbedaan, diantarannya
adalah :
1)
Kebenaran
Al-Qur’an bersifat mutlak (qath’i) dan hadist bersifat dzanniyah(kemungkinan
ada yang menambah atau menguranginya sehingga ada yang asli dan palsu)
2)
Semua
ayat Al-Qur’an dijadikan pedoman hidup, sedangkan hadist tidak demikian.
3)
Al-Qur’an
autentik sedangkan hadist tidak.
Meski keduanya terdapat perbedaan, namun tetap pada
hakikatnya kedua sumber ajaran Islam tersebut penting untuk selalu menjadi
pedoman bagi kita semua.
B. Saran
Penyusun menyadari banyaknya kekurangan
dalam penulisan maupun penyajian makalah ini, namun penyusun berharap agar
makalah kami dapat menjadi manfaat bagi para pembacanya. Dan kami menyarankan
untuk para pembaca untuk mengkritisi makalah kami agar kami dapat selalu
mengevaluasi hasil karya ilmiah kami ini dan tentunya tidak merasa puas sampai
disini atas hasil karya ilmiah ini.
Dafar
Pustaka
Faridl,
Miftah, (1991), Pokok-pokok Ajaran Islam, Pustaka, Bandung.
Suryana,
A.Toto, (1996), Pendidikan Agama Islam Perguruan Tinggi, Tiga Mutiara, Surabaya
majalah As-Sunnah
Edisi 12/Tahun XI/1429H/2008M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta,
Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183
Intisari Aqidah Ahlus
Sunnah Wal Jamaah, Abdullah bin Abdul Hamid al Atsari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar